Dinkes menilai penugasan di luar ASN berpotensi konflik kepentingan. PMI mengaku belum terima surat resmi.



Lombok Barat, (postkotantb.com)  - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DKPPKB Kabupaten Lombok Barat menerbitkan dua surat resmi pada Juli 2026 terkait disiplin ASN. Sorotan mengarah pada dr. SM yang menjabat sebagai Dokter Ahli Pertama di UPT Puskesmas Kediri sekaligus Kepala Unit Donor Darah UDD PMI Kabupaten Lombok Barat.

Surat pertama bernomor 800/1281/DIKESPPKB/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Dalam surat teguran tertulis itu, dr. SM disebut melanggar disiplin karena bekerja pada lembaga lain tanpa seizin pimpinan, yakni Kepala Dinkes Lombok Barat.


Pelanggaran itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 5. Atas pelanggaran tersebut, dr. SM dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis.

Empat hari kemudian keluar surat kedua 

Berselang empat hari, Dinkes kembali mengeluarkan surat bernomor 800/1294/DIKESPPKB/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Isinya permintaan agar dr. SM segera mengundurkan diri dari jabatan Kepala UDD PMI Kabupaten Lombok Barat.

Dalam surat tersebut, Dinkes menyebut langkah itu diperlukan untuk penertiban administrasi kepegawaian, optimalisasi tugas ASN, serta menghindari rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu efektivitas pelayanan kesehatan.

“Bersama ini kami sampaikan agar Saudara segera mengundurkan diri atau tidak lagi menjabat sebagai Kepala Unit Donor Darah UDD PMI Kabupaten Lombok Barat,” demikian kutipan surat itu.

Dinkes juga meminta dr. SM memusatkan tugas sebagai ASN di UPT Puskesmas Kediri.

Rangkap jabatan jadi sorotan  


Dua surat itu memperlihatkan perhatian serius pemerintah daerah terhadap disiplin ASN dan potensi tumpang tindih tugas. Posisi UDD PMI berkaitan langsung dengan pelayanan donor darah kepada masyarakat, sehingga penataan SDM di sektor kesehatan dinilai penting agar pelayanan tetap profesional dan efektif.

Tembusan ke unsur pengawas  

Surat teguran ditembuskan kepada Inspektur Kabupaten Lombok Barat, Kepala BKPSDM Lombok Barat, dan atasan langsung. Surat permintaan mundur juga ditembuskan ke Inspektur dan BKPSDM. Ini menunjukkan persoalan sudah masuk dalam ranah pengawasan internal dan penataan kepegawaian.

PMI: Belum terima surat 

Ketua I Bidang Organisasi PMI Lombok Barat, Samsul Hadi Idris, saat dikonfirmasi Selasa (04/8/2026)mengaku belum menerima surat tersebut secara resmi.

“Maaf, saya belum tahu dan belum ada menerima beberapa surat teguran tersebut. Namun, tentu saya sebagai Ketua I Bidang Organisasi akan segera menelusuri dan memastikan kebenaran surat tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan akan berkoordinasi dengan jajaran markas dan pengurus PMI Kabupaten Lombok Barat untuk mendapatkan penjelasan lebih jelas.


Hingga berita ini ditayangkan, Ketua PMI Kabupaten Lombok Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dua surat itu maupun tindak lanjut jabatan Kepala UDD PMI.

Publik kini menunggu kejelasan dari Dinkes, BKPSDM, Inspektorat, dan PMI agar persoalan tidak berhenti sebagai polemik administratif. (Ramli Jamak)