Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Polres Sumbawa melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026. Operasi 14 hari yang berlangsung 27 Juli hingga 9 Agustus 2026 itu mengamankan sembilan tersangka.
Hasil operasi disampaikan Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., bersama Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H. dalam konferensi pers di Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sumbawa, Rabu (12/8/2026).
“Dalam Operasi Antik Rinjani 2026, Polres Sumbawa berhasil mengungkap enam laporan polisi dengan sembilan tersangka. Delapan laki-laki dan satu perempuan, dengan peran sebagai pengedar dan kurir,” jelas Kapolres.
Dari enam LP tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 26,66 gram. Rinciannya:
- LP 1: 3,30 gram
- LP 2: 1,10 gram, tersangka inisial DA
- LP 3: 4,34 gram
- LP 4: 4,24 gram
- LP 5: 1,88 gram, tersangka inisial AW
- LP 6: 11,80 gram
Total keseluruhan mencapai 26,66 gram atau 0,02666 kilogram.
Kapolres menyebut, operasi ini menyasar tindak pidana narkotika sebagai upaya menekan peredaran di wilayah hukum Polres Sumbawa. Sasaran yang masuk kategori Target Operasi (TO) juga berhasil diungkap.
“ Hasil yang kami dapat ini mungkin belum maksimal, tetapi kami terus berkomitmen untuk melakukan peningkatan, dari yang kecil sampai yang terbesar. Insyaallah kami akan terus melakukan pemantauan dan tindakan terhadap pelaku-pelaku kejahatan, terutama narkoba yang ada di wilayah Sumbawa,” tegas AKBP Marieta.
Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman menambahkan, setiap pengungkapan ditindaklanjuti dengan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas. Kendalanya, informasi dari para tersangka masih terbatas.
“Setiap penangkapan kami terus lakukan pengembangan. Hanya saja kendala di lapangan terkait informasi yang kami dapatkan dari para pelaku masih sangat terbatas,” ujarnya.
Ia juga menyebut pola penggunaan perantara atau kurir masih ditemukan dalam sejumlah perkara.
Kapolres menegaskan pemberantasan narkotika butuh dukungan semua elemen. “Peredaran narkoba ini tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kepolisian. Mari kita jaga lingkungan masing-masing dari bahaya narkoba,” ajaknya. Ia juga mengingatkan pentingnya melindungi generasi muda.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Barang bukti saat ini masih menunggu petunjuk Polda NTB untuk proses pemusnahan yang akan dilakukan bersama sesuai ketentuan.
Polres Sumbawa memastikan upaya pemberantasan akan terus berlanjut melalui pencegahan, pengungkapan, penindakan, dan pengembangan perkara. (Jhey)




0Komentar