Mataram, (postkotantb.com) - Seorang perwakilan PT Manasik Haji Umroh (MHU) wilayah Sumbawa Barat, Surya, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Senin (31/8/2026).
Laporan itu ditujukan kepada salah seorang agen PT MHU berinisial NYA yang berdomisili di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Surya datang ke Polda NTB didampingi suaminya. Ia mengaku kecewa karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai berbelit-belit.
Kronologi Awal Penitipan Jamaah
Surya menjelaskan, kasus ini bermula saat dirinya menitipkan dua calon jamaah umroh untuk keberangkatan 14 Juli 2026 kepada NYA.
Penitipan dilakukan karena kuota booking milik Surya sudah penuh, sementara NYA masih memiliki sisa kuota.
"Dua jamaah saya itu, satunya uangnya saya transfer ke MHU pusat, sedangkan yang satu atas nama Saparuddin saya transfer ke NYA, atas arahan Hj. Arabiah dan permintaan NYA sendiri," ujar Surya kepada awak media.
Uang Rp36,9 Juta Tidak Diteruskan
Surya menyebut telah mentransfer dana sebesar Rp36.900.000 kepada NYA untuk biaya jamaah atas nama Saparuddin. Namun dana tersebut diduga tidak diteruskan ke PT MHU pusat.
Akibatnya, nama Saparuddin tidak tercatat dalam kuota keberangkatan milik NYA sehingga sempat terkendala berangkat.
"Pak Saparuddin saya yang tanggulangi sendiri biaya keberangkatannya, makanya bisa berangkat," terang Surya.
Karena menalangi sendiri, Surya merasa mengalami kerugian sebesar Rp36.900.000.
Upaya meminta pengembalian dana kepada NYA disebut tidak membuahkan hasil. Surya menilai agen tersebut terkesan menghindari tanggung jawab.
Ia menduga uang yang disetorkan tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi.
"Saya berharap laporan atau pengaduan ini ditindaklanjuti oleh Dirreskrimum Polda NTB," pungkasnya.(Amry)


0Komentar