Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Jajaran Samsat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong penertiban administrasi kendaraan bermotor, khususnya kendaraan dinas milik pemerintah yang telah dilelang kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah IV Sumbawa–Sumbawa Barat, Syaharuddin, S.Sos., M.Ec.Dev., kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/8/2026).

Syaharuddin mengatakan, kendaraan dinas yang telah melalui proses lelang perlu segera ditindaklanjuti dengan penyelesaian administrasi, termasuk proses balik nama.
Menurutnya, kendaraan yang secara fisik telah berpindah kepada pemenang lelang, namun secara administrasi masih tercatat sebagai kendaraan dinas, perlu segera ditertibkan.

“Ketika kendaraan sudah berpindah tangan melalui mekanisme yang sah, administrasinya juga harus segera diselesaikan. Dengan demikian, status kendaraan menjadi jelas dan tidak lagi tercatat sebagai kendaraan dinas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, percepatan balik nama kendaraan hasil lelang juga memiliki nilai strategis dalam mendukung optimalisasi potensi Pajak Kendaraan Bermotor.
Pasalnya, kendaraan yang sebelumnya berstatus sebagai kendaraan dinas atau menggunakan plat merah, setelah proses administrasinya diselesaikan dan beralih menjadi kendaraan milik pribadi dengan plat putih, memiliki ketentuan perpajakan yang berbeda.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu potensi yang perlu ditata secara baik melalui sinkronisasi data dan kerja sama seluruh pihak terkait.
“Di sinilah pentingnya kolaborasi. Kita harus sama-sama menertibkan administrasi kendaraan karena di sisi lain terdapat potensi pendapatan yang dapat dioptimalkan,” katanya.

Dorong Pelayanan Lima Tahunan
Selain persoalan kendaraan hasil lelang, Syaharuddin juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan upaya pengembangan pelayanan Samsat.
Pelayanan yang sebelumnya lebih berorientasi pada pelayanan administrasi tahunan, ke depan diharapkan dapat semakin dioptimalkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, termasuk pelayanan administrasi kendaraan lima tahunan.

Menurutnya, pelayanan lima tahunan menjadi penting karena masih terdapat sejumlah kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban administrasi dalam periode tersebut.
“Yang pasti, pelayanan terus kita optimalkan. Harapannya masyarakat semakin mudah dalam mengurus administrasi kendaraannya dan data kendaraan juga semakin tertib,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memandang penertiban administrasi kendaraan sebagai bagian penting dalam upaya menggali dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Sinkronisasi data antara instansi terkait diperlukan agar kendaraan yang telah mengalami perubahan status kepemilikan dapat segera diperbarui dalam sistem administrasi.

Kendaraan dinas yang telah dilelang, misalnya, perlu segera dipastikan proses administrasinya agar tidak lagi tercatat sebagai aset pemerintah maupun kendaraan dinas.
Dengan tertibnya proses balik nama dan perubahan status kendaraan, pemerintah dapat memperoleh data yang lebih akurat mengenai potensi Pajak Kendaraan Bermotor.

Kolaborasi antara Bapenda, UPTD PPRD, Samsat, pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan administrasi kendaraan yang masih belum tertib.
Upaya tersebut bukan hanya bertujuan memberikan kepastian administrasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi dalam mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor pajak kendaraan.

Dengan basis data yang semakin akurat, kendaraan yang telah berpindah tangan dapat segera memiliki status kepemilikan yang jelas, sementara potensi penerimaan pajak daerah juga dapat dikelola secara lebih optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (Jhey/HR)