Mataram, (postkotantb.com) — Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Zulkieflimansyah, menempuh jalur hukum atas pemberitaan sejumlah akun media yang menyebut dirinya mengaku telah diperas oleh oknum jaksa.

Laporan resmi telah disampaikan tim kuasa hukum ke Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Selasa, 12 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: TBLP/304/VIII/2026.

Bantah Ada Pengakuan Pemerasan

Pemberitaan yang dipersoalkan antara lain dimuat oleh akun _Tribune Tipikor_ dan _Oposisi News 86_. Dalam pemberitaan itu disertakan tangkapan layar percakapan telepon seluler yang diklaim berkaitan dengan Zulkieflimansyah.

Melalui Kantor Pengacara Sahlan M. Saleh, S.H., M.H. & Rekan, Zulkieflimansyah membantah pernah membuat atau mengirimkan percakapan tersebut.

"Tidak ada pengakuan dari klien kami akan adanya pihak yang memeras, apalagi jaksa. Kami sangat memahami bahwa jaksa menjunjung tinggi etika dan moral dalam menjalankan tugas, sehingga tidak mungkin ada pihak seperti yang diberitakan," ujar tim kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.

Tim kuasa hukum Zulkieflimansyah terdiri dari Sahlan M. Saleh, S.H., M.H., Padil SS, S.H., M.H., dan Eddy Kurniady, S.H.

Nilai Pemberitaan Langgar Kode Etik

Menurut tim hukum, pemberitaan seharusnya didahului proses konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek berita. Mereka merujuk pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Bukan perdebatan di media sosial, tetapi pembuktian secara hukum," tegas tim kuasa hukum.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan kepada Polda NTB agar dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Tim hukum juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman di media sosial maupun menyebarluaskan kembali informasi yang belum terverifikasi.
"Biarkan proses hukum yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah," ujarnya. (Red)