Oleh: Azhar Soeparman, S.Md, A.Pj - Ketua Umum LRI Pusat
Di tengah maraknya organisasi kemasyarakatan baru, tidak banyak yang memiliki akar sejarah sejak masa revolusi kemerdekaan. Salah satunya adalah Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI). LRI bukan organisasi baru. Ia adalah ormas berazaskan Pancasila dan UUD 1945 yang lahir dengan tujuan mulia: membantu masyarakat dan meringankan tugas-tugas pelaksana Pemerintah Republik Indonesia.
Eksistensi LRI tidak dibangun di atas klaim, melainkan di atas rentetan dokumen hukum otentik negara yang berkelanjutan dari masa ke masa.
1. Berakar dari Masa Revolusi: Lembaran Negara No. 90
Jauh sebelum Indonesia memiliki sistem administrasi keormasan yang modern, Reclasseering telah diakui negara. Pengakuan awal itu tercatat dalam Lembaran Negara No. 90. Ini adalah bukti bahwa sejak masa revolusi, Reclasseering telah diakui oleh instansi-instansi berwajib sebagai bagian dari kekuatan rakyat yang turut berjuang dan membangun masyarakat.
2. Disahkan Sebagai Badan Hukum oleh Menteri Kehakiman 1954
Legalitas formal sebagai perkumpulan berbadan hukum dikukuhkan melalui Kutipan Daftar Penetapan Menteri Kehakiman RI Tanggal 12 November 1954 No. J.A 5/105/5.
Penetapan ini lahir atas Surat Permohonan Ketua Perkumpulan LMRRI, Tubagus Ibnu Fajar bin Gunadi tanggal 21 Mei 1954. Menteri Kehakiman memutuskan SAH Anggaran Dasar Perkumpulan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) dan mengakuinya sebagai badan peserta hukum yang dilindungi hukum di muka dan di luar pengadilan. Dokumen ditandatangani oleh Kepala Bagian Badan Hukum u.b. Pegawai yang diperbantukan, THEIJS.
3. Diperkuat Kembali Negara Tahun 1956
Pengakuan itu diperkuat dua tahun kemudian melalui Petikan Daftar Penetapan Menteri Kehakiman RI Tanggal 9 Juni 1956 No. J.H 7.1/6/2 yang memutuskan dan mengakui Badan Reclasseering sebagai Perkumpulan Reclasseering yang sah.
Yang menarik, petikan ini disampaikan langsung kepada institusi-institusi tinggi negara: Ketua Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Kehakiman, Kementerian Sosial, hingga Pusat Presidium LMRRI Dr. R. Moestopo. Ditandatangani a.n Menteri Kehakiman oleh Kepala Jawatan Kepenjaraan Perancang Undang-Undang, Mr. Soedarman Gandasoebrata.
Dua penetapan Menteri Kehakiman 1954 dan 1956 inilah fondasi hukum tertinggi LRI.
4. Transformasi Menjadi Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI)
Seiring dinamika zaman, LRI melakukan pembaharuan legal:
a. Akte Notaris ZAINUDDIN THOHIR, SH. Tanggal 17 April 2002. Akte ini menjadi tonggak perubahan Anggaran Dasar LMRRI menjadi LRI (Lembaga Reclasseering Indonesia). Inilah momentum resmi penyempurnaan nama dan organisasi.
b. Akte Notaris dan PPAT EDWIN, SH., SpN. No. 27 Tanggal 09 Desember 2025. Akte tentang Pengangkatan Ketua Umum LRI Pusat kepada Azhar Soeparman, http://S.Md, http://A.Pj. sebagai pemegang mandat kepemimpinan tertinggi saat ini.
5. Konsolidasi dan Kepatuhan Hukum 2025-2026
Untuk menegaskan ketaatan pada regulasi keormasan terbaru, LRI Pusat pada 2025-2026 telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan ulang eksistensi kepada 4 Kementerian RI:
1. Kementerian Sekretariat Negara RI No. 56/KSN/D-2/SR.00/09/2025
2. Kementerian Dalam Negeri RI
3. Kementerian Hukum RI Ditjen AHU No. 051/LRI-12/2025
4. Kementerian Hukum RI Sekretariat Jenderal Tanggal 11-12-2025
Puncaknya, Audiensi Resmi di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI, Jumat 21 Agustus 2026, yang dipimpin Tim Kerja Pemberdayaan dan Kemitraan Ormas Bpk. Abdul Gafur, S.STP, M.Si beserta staf, yang menerima langsung Ketua Umum LRI.
Di tingkat daerah, LRI juga telah terdaftar resmi di KESBANGPOL Kota Tangerang melalui Surat LRI No. 02.064/SP/LRI/IX/2026 tanggal 7 September 2026.
Dengan alur sejarah yang jelas, sah, dan berkesinambungan sejak Lembaran Negara era revolusi hingga pendaftaran ulang di kementerian pada 2026, LRI menegaskan jati dirinya.
LRI tidak hadir untuk kepentingan sesaat. LRI hadir untuk konsisten berjuang demi negara dan masyarakat, menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun Indonesia yang berkeadilan dan sejahtera.
LRI Berazaskan Pancasila dan UUD 1945. (Sabdanom)



0Komentar