![]() |
| Inspektur Kabupaten Sumbawa, Didi Hermansyah, S.E. Foto Istimewa |
Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Inspektorat Kabupaten Sumbawa memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa pascapelaksanaan pemilihan kepala desa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepala desa terpilih memahami regulasi dan mampu menjalankan pemerintahan serta mengelola keuangan desa secara tertib dan akuntabel.
Inspektur Kabupaten Sumbawa, Didi Hermansyah, S.E., Pembina Utama Muda IV/c, mengatakan kepala desa yang baru terpilih harus memahami berbagai regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemahaman tersebut mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, penguasaan regulasi penting untuk mencegah terjadinya kesalahan maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Teman-teman yang baru terpilih sebagai kepala desa tentu harus menguasai regulasi-regulasi dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa,” ujar Didi, Senin (21/9/2026).
Selain pembinaan, Inspektorat Kabupaten Sumbawa juga akan memberikan perhatian terhadap proses transisi kepemimpinan desa. Pengawasan ini dimaksudkan untuk memastikan peralihan dari kepala desa sebelumnya kepada kepala desa terpilih berjalan tertib, termasuk terkait administrasi dan kondisi keuangan desa.
“Kami nanti akan turunkan tim terkait proses transisi, supaya ketika terjadi peralihan dari kepala desa yang sebelumnya menjabat kepada kepala desa terpilih, termasuk peralihan komposisi keuangan, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Didi mengungkapkan, pengawasan akan diarahkan terhadap desa-desa di Kabupaten Sumbawa. Namun, dengan jumlah personel pengawas yang terbatas, diperlukan strategi agar pengawasan tetap efektif dan tepat sasaran.
Kabupaten Sumbawa memiliki 157 desa, sementara jumlah personel yang tersedia sekitar 72 orang. Karena itu, pola pengawasan akan dilakukan dengan pendekatan kewilayahan dan berbasis tingkat risiko.
“Nanti akan kami bagi wilayah, seperti wilayah barat, timur dan selatan. Untuk penentuan sampelnya, akan dibuat berdasarkan kriteria-kriteria tertentu,” katanya.
Kriteria tersebut meliputi tingkat risiko, besaran anggaran, jenis belanja hingga adanya laporan atau pengaduan masyarakat.
Menurut Didi, pendekatan berbasis risiko diperlukan agar keterbatasan sumber daya pengawasan dapat diarahkan secara efektif. Desa dengan tingkat risiko tertentu akan menjadi bagian dari prioritas pemeriksaan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, keberadaan pengawasan diharapkan tidak hanya dipandang sebagai upaya menemukan kesalahan, tetapi juga sebagai bagian dari pembinaan agar pemerintah desa mampu menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai regulasi.
“Yang penting teman-teman di pemerintah desa mengetahui bahwa ada yang mengawasi. Dengan begitu, pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa bisa dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Penguatan pembinaan dan pengawasan tersebut diharapkan dapat mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, transparan dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. (Jhey)


0Komentar