Lombok Barat, (postkotantb.com) – Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan budaya yang harus ditanamkan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Ummi Nurul — sapaan akrab Wabup Nurul Adha  saat membuka Kegiatan Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana OPD dan PPID Desa se-Kabupaten Lombok Barat di Ruang Senggigi, The Jayakarta Hotel, Rabu (9/9/2026).


Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta itu menghadirkan PPID Pelaksana perangkat daerah, operator PPID kecamatan, dan operator PPID desa. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam mengelola, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik kepada masyarakat.

APBD Rp2,2 Triliun Harus Diketahui Publik

Dalam arahannya, Ummi Nurul menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui program, kebijakan, hingga penggunaan anggaran daerah.

“Dengan APBD Lombok Barat sekitar Rp2,2 triliun, pemerintah punya tanggung jawab memastikan informasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan bisa diakses masyarakat,” tegasnya.

Ia mencontohkan program pelayanan dasar di bidang kesehatan dan sosial. Menurutnya, informasi itu harus disampaikan dengan jelas agar masyarakat tahu apa yang sudah dikerjakan pemerintah dan bisa memberi masukan jika masih ada kekurangan.


“Jangan sampai kritik masuk kepada kita hanya karena masyarakat tidak mendapatkan informasi. Kita harus terbuka terhadap kritik dan masukan. Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang tidak anti kritik,” ujarnya.

Informasi Substansial, Bukan Hanya Seremonial

Wabup juga meminta PPID tidak hanya fokus mengunggah dokumentasi kegiatan pimpinan di media sosial.

“Jangan hanya kegiatan kepala dinas atau ibu kepala dinas yang disampaikan. Program-program OPD juga harus disampaikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tahu apa manfaatnya bagi mereka,” katanya.

Ia mengapresiasi Diskominfotik Lombok Barat yang konsisten mengawal keterbukaan informasi. Berkat upaya itu, Pemkab Lombok Barat meraih predikat _Pemerintah Daerah Informatif_ tahun 2025. Desa Lembar Selatan juga mendapat apresiasi sebagai desa informatif.

“Mudah-mudahan prestasi tahun lalu bisa dipertahankan dan tahun ini lebih baik lagi. Pelatihan ini jadi langkah kita untuk meningkatkan prestasi di bidang keterbukaan informasi,” ungkapnya.

100 Peserta Ikuti Pelatihan Half Day

Sekretaris Diskominfotik Lombok Barat, H. Iswarta Mahmuludin, melaporkan kegiatan ini diikuti 100 peserta. Rinciannya, 50 peserta dari OPD dan 50 peserta dari kecamatan serta desa — terdiri dari 10 operator PPID kecamatan dan 40 operator PPID desa.

Pelatihan dibiayai dari anggaran murni 2026 DIPA Diskominfotik dan dilaksanakan secara half day.

“Kawan-kawan PPID harus punya dasar pengetahuan yang baik terkait pengumpulan, dokumentasi, penyampaian, hingga pelayanan informasi kepada masyarakat luas,” jelas Iswarta.


Ia berharap materi yang diberikan bisa langsung diterapkan. “Ketika informasi publik terbuka, semua pihak bisa ikut mengawasi, memonitor, berpartisipasi, dan bersama-sama mempertanggungjawabkan program pemerintah,” pungkasnya.

Kegiatan ditutup dengan pembukaan resmi oleh Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha. (Red)