Pelapor terjebak kontak palsu di Google Maps, rugi setelah diminta transfer 2 kali via barcode
Mataram, (postkotantb.com) — Seorang calon penumpang melaporkan dugaan tindak pidana berbasis teknologi informasi dan elektronik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB. Korban mengaku rugi setelah memesan tiket bus PO Titian Mas melalui nomor kontak yang ditemukan di Google Maps.
Berdasarkan tanda bukti laporan pengaduan, laporan itu diterima Ditreskrimsus Polda NTB pada 7 September 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 6 September 2026. Lokasi kejadian dicantumkan di Google Maps dan WhatsApp. Dalam dokumen, pihak terlapor masih berstatus "Lidik" atau penyelidikan.
Kronologi: Dari Bandara ke Transfer 2 Kali
Dalam keterangannya, pelapor awalnya hendak terbang. Namun penerbangan dibatalkan karena dampak erupsi Anak Krakatau.
Karena sudah berada di bandara dan butuh alternatif ke Jakarta, pelapor mencari bus lewat Google Maps. Dari hasil pencarian teratas, muncul kontak yang disebut sebagai "Official PO. Titian Mas".
"Karena lokasi saat itu di bandara, kita mengakses Maps resmi karena tampilannya di Google Search yang teratas. Kami memutuskan untuk memesan tiket melalui call center yang tertera dalam Maps tersebut," ujar pelapor.
Setelah dihubungi, pelapor diarahkan mengisi formulir data penumpang. Lalu diminta transfer pembayaran lebih dulu. Saat pelapor bertanya apakah bisa bayar on the spot, pihak di seberang menyebut harus mengikuti prosedur kantor.
Awalnya dikirim nomor rekening BCA. Karena disebut tidak bisa terkirim, pelapor kemudian diminta bayar memakai barcode. Setelah bukti transfer dikirim, pelapor diarahkan ke "petugas lain" untuk penerbitan e-tiket.
Di sinilah kejanggalan muncul. Petugas kedua kembali mengirim barcode.
"Kok ini diarahkan untuk membayar lagi ya?" tanya pelapor.
Jawabannya: pembayaran harus dilakukan dua kali. Padahal pelapor mengaku sudah bayar untuk 2 orang sekaligus.
Setelah transfer kedua dilakukan, rekening kembali terpotong dengan nominal sama. Tiket yang dijanjikan tetap tidak diterima. Pelapor kembali diarahkan pakai barcode.
Cek ke Kantor, Pihak PO Sebut Tak Ada Transaksi
Merasa janggal, pelapor meminta rekannya mendatangi alamat di Google Maps. Alamat itu mengarah ke kantor PO Titian Mas di Jalan Pejanggik, Mataram.
Namun setibanya di lokasi, pihak kantor disebut tidak mengakui transaksi maupun komunikasi yang dilakukan sebelumnya.
Pelapor juga meminta pembatalan dan pengembalian uang. Hingga laporan dibuat, dana belum dikembalikan.
Tuntutan: Usut dan Evaluasi Izin
Dalam laporan, pelapor meminta aparat mengusut keterlibatan PO Titian Mas. Alasannya, titik lokasi di Maps mengarah langsung ke kantor PO Titian Mas Jalan Pejanggik. Ditambah banyaknya ulasan konsumen di Maps, hal itu membuat pelapor yakin itu kontak resmi.
Pelapor juga mendesak agar izin usaha PO Titian Mas dicabut jika terbukti ada keterkaitan dengan praktik tersebut.
Ia menyoroti keberadaan nomor kontak di Google Maps.
"Hal ini pembiaran. Jika ini bukan mereka, kenapa mereka tidak melakukan imbauan, sedangkan Maps resmi tempat kami hubungi masih berada di peringkat teratas pencarian Google ketika mengetik Titian Mas Kota Mataram," ujarnya.
Status Laporan
Dalam tanda bukti yang diterima, perkara dicatat sebagai dugaan tindak pidana ITE. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda NTB.
Hingga berita ini ditulis, pihak PO Titian Mas belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Red)



0Komentar