Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Bea Cukai Sumbawa mengungkap modus baru pengiriman rokok ilegal menggunakan truk berpendingin (reefer truck). Sebanyak 236.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam penindakan di wilayah Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Hariyanto, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rabu (21/10/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Arto Koesoemo, S.H., M.H., Kasdim Kodim 1607/Sumbawa Mayor Inf. Amdatullah, serta Kabid P2P Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Muhammad Sukarman, S.STP.

Dalam paparannya, Sugeng menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengangkutan rokok ilegal dari Mataram menuju Sumbawa menggunakan truk berpendingin bernomor polisi B 9319 VCF. Kendaraan tersebut diketahui milik perusahaan yang bergerak di bidang ritel modern.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Sumbawa melakukan penyisiran di sepanjang jalur lintas Sumbawa–Bima pada Jumat, 9 Oktober 2026. Petugas kemudian menemukan kendaraan tersebut di wilayah Empang Bawah, Kecamatan Empang.

Pemeriksaan kendaraan menemukan 12 koli berisi rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Rokok tersebut diduga disamarkan di antara muatan logistik komersial untuk mengelabui petugas.

Modus yang digunakan juga mencakup penyisipan rokok ilegal di antara barang muatan lain serta penggunaan kunci box kendaraan secara ilegal tanpa hak.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 236.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp353.020.000, sedangkan potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir sebesar Rp177.592.000.

Dua orang berinisial RH dan AP turut diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sugeng menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut, Bea Cukai Sumbawa berkoordinasi dengan Korwas PPNS dan Unit Reskrim Polres Sumbawa. Berdasarkan hasil gelar perkara pada 10 Oktober 2026, penyidik meningkatkan status hukum kedua orang tersebut menjadi tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penindakan Rokok Ilegal Capai 2,27 Juta Batang

Dalam konferensi pers tersebut, Bea Cukai Sumbawa juga memaparkan hasil penindakan rokok ilegal sepanjang 2026. Hingga pekan ketiga Oktober, total penindakan yang tercatat pada KPPBC TMP C Sumbawa mencapai 2.278.815 batang rokok ilegal.


Nilai keseluruhan barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3.407.035.315, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp2.217.205.932.

Khusus selama Oktober 2026, selain penindakan terhadap truk berpendingin, petugas juga melakukan penindakan melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dengan hasil sebanyak 144.080 batang rokok ilegal.

Pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan melalui sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

Melalui pengawasan dan koordinasi lintas instansi, Bea Cukai Sumbawa berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan, kepatuhan terhadap ketentuan cukai meningkat, dan penerimaan negara tetap terjaga. (Jhey)