Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendorong keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), perangkat desa, hingga ketua RT dan RW untuk membantu masyarakat mengakses layanan perlindungan sosial digital.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Drs. Iwan Sofian, mengatakan keterlibatan berbagai unsur tersebut penting untuk menjangkau warga yang masih mengalami kendala dalam menggunakan teknologi, terutama lanjut usia dan masyarakat yang belum terbiasa mengoperasikan aplikasi digital.
Menurutnya, agen perlindungan sosial (Perlinsos) diharapkan menjadi penghubung antara layanan digital dan masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam proses pendaftaran bantuan sosial.
“Semua orang bisa menjadi agen Perlinsos, terutama untuk membantu tetangga atau keluarga yang tidak pandai menggunakan gawai dan tidak bisa mengoperasikan aplikasi,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Iwan menjelaskan, Pemkab Sumbawa mulai memperluas sosialisasi program tersebut setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Sosial. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai serta memahami tata cara mengakses layanan yang tersedia.
Ia menegaskan, pendampingan di tingkat lingkungan menjadi penting agar keterbatasan akses teknologi tidak menghambat masyarakat dalam mengikuti proses pendaftaran.
Pendaftaran Terbuka, Data Tetap Diverifikasi
Dalam skema Perlinsos digital, masyarakat yang sudah maupun belum menerima bantuan sosial dapat melakukan registrasi melalui aplikasi. Pendaftaran disebut terbuka bagi masyarakat dari desil 1 hingga desil 10, sementara penentuan kelayakan penerima bantuan dilakukan melalui proses pengolahan dan verifikasi data.
Iwan menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan masyarakat mengajukan bantuan sesuai kebutuhan. Namun, keputusan mengenai kelayakan tetap mengacu pada kriteria dan data yang digunakan pemerintah.
Proses verifikasi juga melibatkan integrasi data dari sejumlah lembaga untuk membantu memastikan kesesuaian identitas, kondisi sosial ekonomi, serta informasi pendukung lainnya.
Karena itu, masyarakat diharapkan menggunakan data yang benar dan mengikuti tahapan pendaftaran sesuai ketentuan. Pemkab Sumbawa juga mengingatkan pentingnya memastikan dokumen kependudukan yang diperlukan, termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sosialisasi dan perluasan akses program ini ditargetkan berlangsung selama Oktober hingga Desember 2026.
Melalui pelibatan ASN, PPPK, perangkat desa, serta ketua RT dan RW, Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa berharap informasi mengenai Perlinsos digital semakin luas menjangkau masyarakat, sekaligus membantu warga memperoleh akses layanan perlindungan sosial secara lebih mudah dan tertib. (Jhey)


0Komentar