Mataram, (postkotantb.com) — Dua karyawan sebuah usaha ayam geprek di Jalan HOS Cokroaminoto, Rembige, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan pemilik usaha atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Keduanya masing-masing berinisial DS (24), warga Cakranegara, dan AF (18), asal Lumajang, Jawa Timur, diamankan Unit Reskrim Polsek Selaparang di wilayah Getap, Cakranegara, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan pemilik usaha dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian melacak keberadaan kedua terduga hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, S.H., membenarkan pengamanan tersebut. Ia menjelaskan, dugaan penggelapan itu terjadi pada 29 September 2026.
Saat itu, kedua terduga bekerja sebagai karyawan yang bertugas mengantarkan pesanan sekaligus membeli bahan-bahan kebutuhan usaha ayam geprek.
"Saat mereka disuruh berbelanja bahan, terlapor mengambil uang di laci dagangan sejumlah Rp1 juta atas sepengetahuan pelapor. Namun hingga keesokan harinya kedua karyawan tersebut tidak kembali, sehingga pemilik ayam geprek melaporkan keduanya atas dugaan penggelapan," ujar Iptu Zulharman.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor milik pengusaha ayam geprek yang sebelumnya digunakan dalam aktivitas usaha.
"Saat ini keduanya sudah diamankan di Polsek Selaparang bersama beberapa barang bukti," jelas Kapolsek.
Kedua terduga kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut serta melengkapi proses penyidikan. Atas dugaan perbuatannya, DS dan AF dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)


0Komentar