Lombok Utara, (postkotantb.com)  – Pemerintah Kecamatan Bayan bersama Pemerintah Desa se-Kecamatan Bayan mengeluarkan imbauan tegas sekaligus pelarangan kegiatan joget anco-anco di seluruh wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Imbauan tersebut diposting melalui akun resmi Kecamatan Bayan bersama Pemdes Bayan dan menjadi perhatian masyarakat.

Dalam imbauan tersebut disebutkan, Kecamatan Bayan dikenal sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, adat istiadat, dan budaya warisan leluhur. Nilai-nilai tersebut merupakan jati diri masyarakat Bayan yang wajib dijaga dan dilestarikan bersama.

"Oleh karena itu, kami mengimbau sekaligus menegaskan agar kegiatan joget anco-anco yang mengandung unsur pornoaksi, mengarah pada perilaku tidak senonoh, serta bertentangan dengan norma agama, adat, dan budaya masyarakat Bayan, agar tidak dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bayan," tulis Camat Bayan dalam imbauan tersebut.

Pihak kecamatan menegaskan, imbauan ini tidak bermaksud membatasi kreativitas maupun menghilangkan hiburan masyarakat. Namun, setiap bentuk hiburan harus tetap menjunjung tinggi kesopanan, kehormatan, dan nilai-nilai luhur yang hidup di tengah masyarakat.

"Kami mengajak seluruh kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah Bayan. Jangan sampai hiburan sesaat mengorbankan nilai-nilai luhur yang telah diwariskan oleh para leluhur kita," lanjutnya pada Selasa (20/10/2026).

Camat Bayan Yeni Astuti.S.STP,.M.Sc juga mengajak masyarakat untuk menjaga Bayan agar tetap religius, beradat, berbudaya, dan bermartabat.

"Adat harus dijunjung, agama harus menjadi pedoman, dan budaya harus menjadi kebanggaan kita bersama," tutup imbauan tersebut.

Imbauan ini disambut positif oleh warga Bayan yang selama ini dikenal kental dengan adat dan tradisi leluhur.

Pewarta: Sabdanom