Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Persoalan gagal panen yang dialami petani di Desa Brangkolong, Kecamatan Plampang, menjadi perhatian Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa. Evaluasi terhadap pengelolaan air Bendungan Tiu Kulit hingga kondisi jaringan irigasi dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (1/10/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.IP., didampingi Sekretaris Komisi II H. Zohran, S.H., bersama sejumlah anggota Komisi II. Pertemuan juga menghadirkan pemerintah daerah, instansi teknis, pemerintah kecamatan, pengelola irigasi, serta perwakilan petani.

Dalam pembahasan terungkap, sekitar 25 hektare tanaman padi milik tiga kelompok tani di Desa Brangkolong mengalami gagal panen. Lahan terdampak berada di kawasan hilir, di antaranya Telaga Urung dan Lawang Sona.

Kepala BPP Maronge, Iwan Kurniawan, S.P., menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat dari beberapa aspek. Selain kondisi ketersediaan air, pengaturan giliran, waktu tanam dan kondisi jaringan turut memengaruhi kelancaran suplai air hingga ke lahan petani.

Menurutnya, di lapangan ditemukan sejumlah hambatan, seperti kerusakan saluran tersier, sedimentasi serta adanya kantong pasir di sekitar pintu air bagian hilir yang berpengaruh terhadap aliran.

Sementara itu, KUPT Pengairan Plampang, Alfian, memaparkan kondisi Bendungan Tiu Kulit berdasarkan data teknis 13 Mei 2026. Saat itu elevasi air tercatat 55,2 dengan kapasitas sekitar 5 juta meter kubik dan secara teknis direkomendasikan untuk mendukung areal tanam padi sekitar 458 hektare.

Namun dalam pelaksanaannya, rencana tanam berkembang menjadi 700 hektare setelah adanya kesepakatan dan dorongan dari Forum P3A. Bahkan realisasi di lapangan mencapai 850,85 hektare.

Dari total tersebut, 825,25 hektare berhasil dipanen. Sedangkan sekitar 25 hektare lahan di wilayah hilir Desa Brangkolong tidak berhasil menghasilkan panen sebagaimana diharapkan.

Anggota Komisi II DPRD Sumbawa, Ridwan, S.P., M.Si., meminta agar kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk menentukan pola tanam berikutnya. Menurutnya, rencana penanaman harus mempertimbangkan kemampuan pasokan air sehingga tidak meningkatkan risiko kerugian petani.

Ridwan juga meminta program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) lebih aktif disosialisasikan kepada petani sebagai bagian dari upaya mitigasi apabila terjadi gagal panen.

Di sisi lain, Kabid SDA Dinas PUPR Sumbawa, Firmansyah Malanuang, menjelaskan bahwa pengelolaan Bendungan Tiu Kulit berikut jaringan irigasi primer dan sekunder berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi NTB.

Karena terdapat pembagian kewenangan tersebut, koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi dinilai penting, khususnya dalam penanganan kerusakan jaringan serta pemeliharaan infrastruktur irigasi.

Anggota Komisi II lainnya, Ahmad Nawawi dan Muhammad Zain, meminta Dinas PUPR Sumbawa tidak berhenti pada koordinasi internal, tetapi aktif mendorong pemerintah provinsi agar kebutuhan perbaikan jaringan dapat memperoleh dukungan anggaran. Keduanya juga menyampaikan perlunya perhatian terhadap petani yang terdampak gagal panen.

Kepala Desa Brangkolong, Ahmad, S.H., turut menekankan pentingnya pembenahan basis data irigasi. Menurutnya, data mengenai luasan lahan dan lokasi penerima aliran harus akurat agar pembagian air antara wilayah di sisi kiri dan kanan saluran dapat berlangsung secara proporsional.

Menutup pembahasan, Komisi II DPRD Sumbawa menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut. Pemerintah daerah melalui OPD terkait, KUPT Pengairan, Ka UPB Sumbawa 3, BPP Maronge dan Plampang, pihak kecamatan serta pengurus P3A diminta memperkuat koordinasi sekaligus memastikan data ketersediaan air sebelum musim tanam ditetapkan.

Forum P3A juga didorong menjalankan kesepakatan mengenai kuota dan jadwal giliran air secara konsisten, terutama untuk mengantisipasi kondisi defisit air pada musim kemarau.

Selain itu, Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa diminta membangun koordinasi intensif dengan Dinas PUPR/PKP Provinsi NTB untuk mendorong rehabilitasi jaringan irigasi, termasuk penanganan saluran tersier dan pembersihan sedimentasi pada bagian hilir.

Sementara Dinas Pertanian melalui BPP diminta melakukan pendataan secara akurat terhadap 25 hektare lahan yang mengalami gagal panen di Desa Brangkolong dan wilayah sekitarnya. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah mitigasi, bentuk bantuan maupun kemungkinan kompensasi bagi petani terdampak.

Dengan langkah tersebut, Komisi II berharap persoalan distribusi air dan risiko gagal panen dapat ditekan melalui perencanaan pola tanam yang lebih terukur serta pengelolaan jaringan irigasi yang lebih baik. (Jhey)