Sumbawa Barat, (postkotantb.com) – Konflik lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) memanas di wilayah Jorok Mata Malam, Desa Senayan, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Tim Media turun langsung ke TKP pada 28 September - 2 Oktober 2026 mengungkap fakta mengejutkan di balik keributan yang terjadi pada 27 September 2026 lalu.

Lahan tersebut merupakan HGU milik PT SAJ dan PT Humi yang digarap warga dengan sistem pinjam pakai.

Kronologi Panas

Konflik bermula dari aksi pembersihan lahan yang meluas. H.Mustaram alias H. Ayok disebut memagari lahan seluas 4-5 hektare, belum termasuk lahan di sebelahnya seluas 2 hektare.

Namun pembersihan itu merembet ke lahan milik M. Taufik, Sudirman dan 3 warga lainnya yang masing-masing menggarap sekitar 1 hektare.

Akibatnya, bentrokan tak terhindarkan pada 27 September. H. Mustaram mengalami luka gores di jari. Kini M. Taufik dan Sudirman ditahan di Polres Sumbawa Barat.

Fakta penting terungkap, pada 24 September 2026, Kepala Dusun Jape telah melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Camat Poto Tano. Saat dipanggil, H. Mustaram dan Sulaiman alias Ule mengakui telah membersihkan lahan yang bukan haknya dan berjanji menyelesaikan secara baik-baik.

Namun musyawarah buntu. Kadus Tomi dan Jape mengaku bingung karena Sulaiman menentukan keputusan sendiri di lapangan, bahkan Babinsa tak bisa menyampaikan saran.

Dokumen 2017 vs 2024 Dipertanyakan

Warga menyebut tahun 2017 semua warga Senayan sudah tanda tangan kesepakatan pinjam pakai HGU.

Namun pada 2024 muncul tanda tangan baru yang keabsahannya dipersoalkan. Warga menduga dokumen itu untuk mengubah status pinjam garap menjadi milik pribadi dengan narasi "lahan dikembalikan ke pemilik asal yang menjual 9 hektare".

Mantan Camat Buka Suara: Sulaiman Bukan Warga Senayan

Mantan Camat Poto Tano, Abdullah, S.Pd., yang ditemui di Kantor BPBD Sumbawa Barat menegaskan:

"Kami hanya sebagai mediator. Surat pinjam pakai tahun 2017 itu ada ketentuan tidak boleh membangun, sampai pemilik lahan ingin menggunakan kembali."

Saat dikonfirmasi pada 30 September di KTC, Sulaiman alias Ule mengaku dipercaya pihak perusahaan bernama Edwin untuk mendampingi warga.

Hasil investigasi Media, Sulaiman mengakui tidak punya bukti administrasi tertulis, bukan warga Senayan, melainkan warga Desa Tebo. Namun hingga kini masih menentukan kebijakan HGU Senayan.

Warga pun menyayangkan, Sulaiman disebut masuk sebagai bakal calon Kepala Desa Tebo, tapi persoalan HGU Senayan belum selesai. Warga mempertanyakan transparansinya.

Kades Senayan Meradang: Tidak Pernah Dilibatkan

Kepala Desa Senayan, H. Junaidi, pada 2 Oktober 2026 menegaskan kepada Media:
"Selama ini saya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun pengurusan lahan HGU tersebut. Saya sangat menyayangkan hal ini. Inilah yang membuat warga merasa tidak diperhatikan dan kecewa." Ujarnya

Kades menyebut tidak ada undangan, tidak ada pemberitahuan. Ia meminta perusahaan pemberi izin 2017 dan Pemkab KSB turun tangan.

"Lebih baik ditutup daripada ribut, kita cari aman," tegas H. Junaidi, meminta penutupan sementara titik sengketa demi keamanan.

Hingga berita ini diturunkan, M. Taufik dan Sudirman masih ditahan. Pihak media masih berupaya mengonfirmasi kepada PT SAJ, PT Humi, pihak bernama Edwin, dan calon Kades Tebo. (Red)