Mataram, (postkotantb.com) -  Kuasa hukum guru yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak di SDN 1 Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas perkara yang kini masih dalam proses pemeriksaan di Polresta Mataram.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum terlapor, Rusman Khair, S.S., S.H., menyusul proses mediasi yang berlangsung di Polresta Mataram, Kamis (1/10/2026).

Rusman menegaskan, pihaknya menghormati laporan yang disampaikan orang tua siswa sekaligus menghormati proses hukum yang tengah dilakukan penyidik. Namun, ia mengingatkan bahwa posisi kliennya saat ini masih sebatas terlapor, sehingga belum ada putusan maupun kesimpulan hukum yang menyatakan kliennya terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap siswa.

“Kami menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan laporan. Tetapi kami juga meminta posisi klien kami sebagai terlapor tetap dihormati. Jangan sampai tuduhan yang masih diperiksa kemudian dipersepsikan sebagai fakta atau kesimpulan bahwa klien kami telah melakukan tindak pidana,” tegas Rusman.

Menurutnya, berbagai keterangan mengenai dugaan pemukulan, perlakuan terhadap siswa maupun peristiwa lain yang dilaporkan harus terlebih dahulu diuji melalui proses pemeriksaan hukum.

Keterangan terlapor, saksi-saksi serta bukti lain, kata dia, perlu ditempatkan secara proporsional agar perkara dapat dilihat secara utuh.

“Kami tidak pernah mengatakan perlindungan anak tidak penting. Justru kami sangat menghormati perlindungan anak. Tetapi kepentingan anak dan hak-hak hukum seorang guru juga harus berjalan seimbang. Semua pihak harus diberi ruang untuk menyampaikan fakta secara utuh,” ujarnya.

Rusman juga memberikan penjelasan terkait kehadiran kliennya dalam proses mediasi. Menurutnya, kehadiran tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas seluruh tuduhan yang disampaikan pihak pelapor.

Begitu pula apabila dalam proses mediasi terdapat penyampaian permintaan maaf.

“Kalau ada permintaan maaf dalam proses mediasi, itu harus dipahami sebagai bentuk iktikad baik untuk menjaga hubungan kemanusiaan dan ketenangan semua pihak. Bukan berarti klien kami mengakui telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya memilih menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada penyidik Polresta Mataram dan siap memberikan keterangan maupun bukti yang diperlukan.

“Kami tidak akan mengintervensi penyidik. Silakan proses hukum berjalan secara objektif. Kami siap mendampingi klien kami dan memberikan keterangan berdasarkan fakta yang sebenarnya,” katanya.

Minta Pemberitaan Tetap Berimbang

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kuasa hukum terlapor juga mengingatkan pentingnya pemberitaan yang berimbang. Apalagi perkara tersebut menyangkut dua kepentingan yang sama-sama harus diperhatikan, yakni perlindungan terhadap anak dan hak hukum seorang tenaga pendidik.

“Kami meminta semua pihak menahan diri. Jangan membangun opini seolah-olah perkara ini sudah selesai dan klien kami sudah terbukti bersalah. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak,” tegas Rusman.

Meski demikian, pihak terlapor disebut tetap membuka ruang untuk penyelesaian yang baik sepanjang tidak mengesampingkan hak-hak hukum kliennya.

“Prinsip kami sederhana. Kami menghormati anak, menghormati keluarga pelapor, menghormati institusi kepolisian dan menghormati profesi guru. Karena itu, mari kita serahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (Ramli Jamak