![]() |
| Ketua KASTA NTB DPD Lombok Barat, M. Tantowi Jauhari. Foto Istimewa |
Lombok Barat, (postkotantb.com) - Kunjungan Wakil Bupati Lombok Barat ke lokasi tambang ILBB mendapat perhatian serius dari LSM KASTA NTB DPD Lombok Barat. Organisasi ini mengingatkan agar kunjungan pejabat pemerintah tidak berhenti pada agenda peninjauan lapangan, apalagi sampai menimbulkan persepsi publik bahwa aktivitas pertambangan tersebut telah dinyatakan legal sebelum seluruh persyaratan dan dokumennya diverifikasi secara menyeluruh.
Ketua KASTA NTB DPD Lombok Barat, M. Tantowi Jauhari, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya hadir untuk melihat kondisi lapangan, tetapi harus memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.
“Kami tegaskan, jangan sampai kunjungan Wakil Bupati justru dimaknai sebagai bentuk legitimasi politik maupun administratif terhadap aktivitas tambang yang legalitas dan kepatuhannya belum terverifikasi secara terbuka. Kunjungan pejabat bukan bukti bahwa sebuah usaha telah memenuhi seluruh ketentuan hukum. Jangan sampai masyarakat menangkap pesan yang keliru, sementara persoalan mendasar belum dijawab,” tegas Tantowi.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu membedakan antara kunjungan untuk melakukan pengawasan dengan kunjungan yang berpotensi menimbulkan kesan pembenaran terhadap aktivitas usaha. Kehadiran pejabat di lokasi tambang seharusnya menjadi momentum untuk membuka fakta, memeriksa dokumen, dan memastikan adanya kepatuhan, bukan sekadar agenda seremonial.
KASTA NTB DPD Lombok Barat mendesak pemerintah dan instansi berwenang untuk menjelaskan secara terbuka sejumlah hal mendasar, antara lain:
1. Legalitas usaha pertambangan. Apakah seluruh izin dan persetujuan yang diwajibkan telah dimiliki dan masih berlaku?
2. Kesesuaian operasional. Apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan izin, wilayah kerja, serta ketentuan teknis yang berlaku?
3. Kepatuhan lingkungan. Apakah kewajiban lingkungan, pengelolaan dampak, dan reklamasi telah dipenuhi sesuai ketentuan?
4. Pengawasan pemerintah. Apa hasil pemeriksaan resmi sebelum maupun sesudah kunjungan Wakil Bupati, dan apakah terdapat temuan yang harus ditindaklanjuti?
5. Keterbukaan informasi. Apakah pemerintah bersedia menyampaikan hasil verifikasi kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi maupun kesimpangsiuran informasi?
“Jangan meminta masyarakat percaya hanya karena seorang pejabat datang ke lokasi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah bukti, dokumen yang sah, hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tindakan nyata apabila ditemukan pelanggaran. Pemerintah harus berdiri di atas hukum, bukan sekadar membangun citra melalui kunjungan lapangan,” lanjut Tantowi.
Ia juga menegaskan bahwa KASTA NTB tidak ingin persoalan pertambangan ditangani berdasarkan asumsi, kedekatan, atau kepentingan tertentu. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang sama. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah perlu menyampaikannya secara terbuka. Namun, jika ditemukan ketidakpatuhan, instansi berwenang wajib mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai pemerintah lebih dahulu memberikan kesan pembenaran, sementara masyarakat masih menunggu kejelasan. Kami meminta transparansi, bukan pencitraan; verifikasi, bukan pembiaran; dan penegakan aturan, bukan sekadar kunjungan. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika memang legal, buktikan kepada publik dengan dokumen dan hasil pemeriksaan yang jelas,” tegasnya.
KASTA NTB DPD Lombok Barat menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui fungsi kontrol sosial dan advokasi masyarakat. Pemerintah daerah diminta memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan pejabat terkait pertambangan berpijak pada kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat luas. (Ramli Jamak)


0Komentar