Lombok Barat, (postkotantb.com) - Kasus penganiayaan akibat kesalahpahaman di wilayah Lingsar, Lombok Barat, Selasa (20/10/2026), berakhir damai setelah kedua pihak menjalani mediasi di Bale Mediasi Hasta Dharma Polsek Lingsar.
Dalam kesepakatan damai, pihak terlapor bersedia memberikan kompensasi biaya pengobatan sebesar Rp 4,5 juta kepada korban. Kapolsek Lingsar Iptu Ida Ayu Ratih Tirta Dewi, S.H. menegaskan, mediasi dilakukan untuk membantu penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
"Kami memfasilitasi kedua pihak untuk mencari penyelesaian yang disepakati bersama, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Perwira Pertama (Pama) Polri sapaan Iptu Dayu itu menyebutkan, mediasi berlangsung pukul 13.00 Wita dipimpin PS Kanit Reskrim Aiptu Nyoman Suranadi, S.H. Perkara tersebut berawal dari laporan pengaduan Nomor: 117/IX/2026, tertanggal 5 September 2026.
"Kami mengedepankan komunikasi agar persoalan dapat dibicarakan secara terbuka, dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan," kata Iptu Dayu.
Dijelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di Dusun Onor, Desa Lingsar. Dalam aduan disebutkan, kejadian bermula saat korban inisial MHH alias Heri terlibat cekcok dengan terlapor inisial KBHP alias Eko terkait dugaan ucapan kasar. Perselisihan berlanjut ke pemukulan hingga korban mengalami luka lebam dan lecet di bagian kepala.
"Kami mengingatkan masyarakat agar mengendalikan emosi, dan menghindari tindakan kekerasan saat menghadapi kesalahpahaman," tutur Iptu Dayu.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Terlapor menyampaikan permintaan maaf dan menyanggupi memberikan biaya pengobatan Rp 4,5 juta. Kesepakatan dituangkan dalam surat perdamaian bermaterai, disertai surat pencabutan laporan.
"Kami berharap kesepakatan ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan menjadi pelajaran agar persoalan serupa tidak terulang," tutup Iptu Dayu. (Red)


0Komentar