Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait wilayah konsesi pertambangan PT Intam di Kabupaten Sumbawa.

Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, S.Hut., M.Si., menyampaikan hal tersebut melalui pesan WhatsApp (WA) kepada awak media, Senin (26/10/2026). Ia menjelaskan bahwa kewenangan perizinan pertambangan mineral logam berada di pemerintah pusat.

“Untuk IUP menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM. Sikap kita saat ini di ESDM provinsi, kami berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait masukan atau pengaduan masyarakat tersebut,” ujar Samsudin melalui pesan WhatsApp.

Pengaduan warga berkaitan dengan wilayah konsesi PT Intam yang mencakup Kecamatan Lantung, Ropang, dan Lenangguar. Masyarakat menyampaikan aspirasi mengenai dugaan persinggungan wilayah konsesi dengan lahan pertanian dan perkebunan yang mereka manfaatkan.

Berdasarkan data pada portal Minerba One Kementerian ESDM, PT Intam tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas emas dengan nomor SK 503/02/IUP-OP/2015. Izin tersebut tercatat berlaku sejak 22 Oktober 2015 hingga 21 Oktober 2035, dengan luas wilayah sekitar 18.500 hektare.

Data tersebut juga mencantumkan status Clean and Clear (CNC-16). Namun, status administratif perizinan tersebut belum dengan sendirinya menjawab substansi pengaduan warga mengenai batas konsesi dan kemungkinan persinggungannya dengan lahan pertanian maupun perkebunan.

Karena itu, kejelasan batas wilayah konsesi dan penjelasan dari pemerintah pusat menjadi hal penting untuk memastikan persoalan tersebut ditangani berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.

Koordinasi yang dilakukan ESDM NTB diharapkan dapat memberikan kejelasan atas pengaduan masyarakat, sekaligus menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Hingga berita ini ditulis, penjelasan lebih lanjut mengenai substansi pengaduan dan tindak lanjut teknisnya masih menunggu keterangan dari instansi yang berwenang. (Jhey)