Lombok Barat, (postkotantb.com) – Akses masyarakat terhadap informasi publik di Kabupaten Lombok Barat menunjukkan peningkatan signifikan. Jumlah pengunjung website resmi pemerintah daerah mencapai 1.205.523 hingga triwulan III 2026, meningkat dari 82.518 pengunjung pada periode sebelumnya.
Capaian ini menjadi salah satu fokus dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Lombok Barat, Senin (26/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat, Ahkam, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Tim KI NTB dipimpin Wakil Ketua KI NTB Sansuri, didampingi Komisioner Bidang Sengketa Informasi Kusnawati serta tim verifikator Hafiz, Irina, dan Hanaf. Proses verifikasi dilakukan dalam dua kelompok untuk mempercepat pemeriksaan, seiring meningkatnya jumlah badan publik yang lolos ke tahap visitasi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Capaian keterbukaan informasi Lombok Barat juga menunjukkan perkembangan positif. Pada tahun sebelumnya, nilai keterbukaan informasi daerah ini mencapai 99,2, setelah pada 2023 sempat berstatus belum informatif. Berbagai pembenahan terus dilakukan untuk mempertahankan capaian tersebut sekaligus memenuhi standar kategori informatif yang ditetapkan Komisi Informasi.
Dalam evaluasi tersebut, tim KI NTB menegaskan bahwa penilaian keterbukaan informasi tidak semata-mata berorientasi pada peringkat, tetapi juga pada kategori yang dicapai badan publik, mulai dari informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, hingga tidak informatif.
Pemkab Lombok Barat juga terus mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terintegrasi dalam sistem Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ketersediaan dokumen, termasuk dokumen proyek pembangunan, menjadi perhatian penting agar masyarakat dapat mengakses informasi mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan secara terbuka.
Selain melalui kanal resmi PPID, masyarakat turut menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Informasi yang tersedia dalam sistem PPID dapat mendukung proses penelusuran dan penanganan pengaduan, namun kecepatan dan optimalisasi respons terhadap masukan masyarakat melalui berbagai platform tersebut masih perlu terus ditingkatkan. (Ramli Jamak)




0Komentar