Dokumen Tambang Emas Ilegal (net)



Sumbawa Barat, (postkotantb.com) - Aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) dengan pola perendaman kian marak dan berkembang pesat di wilayah Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Ironisnya, lokasi penambangan tersebut berada di dalam kawasan konsesi PT Amman Mineral Nusa Tenggara dengan pemegang izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah PT Sumbawa Barat Mining (SBM) sebagai pemilik konsesi.

Awalnya, aktivitas para penambang ilegal tersebut hanya dilakukan di sekitar atau berdekatan dengan wilayah konsesi PT SBM. Namun, seiring berjalannya waktu tanpa adanya tindakan tegas, aktivitas tersebut semakin berani masuk dan mengeksploitasi langsung di dalam wilayah konsesi PT SBM. Kondisi ini terus dibiarkan tanpa ada upaya penertiban yang berarti.

Parahnya, saat ini lokasi tambang ilegal tidak lagi terpusat di titik lama, melainkan telah meluas ke beberapa titik baru di dalam konsesi PT SBM. Perluasan ini dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas, terutama karena sebagian lokasi masuk dalam kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga kelestariannya.

Padahal, pada 29 Desember 2025 lalu telah ada Berita Acara Kesepakatan bersama yang ditandatangani Camat, Kapolsek, Danramil Jereweh, BKPH Sejorong Mataliyang, dan perwakilan masyarakat untuk menutup permanen tambang ilegal serta meminta PT Amman memasang papan larangan. Masyarakat kini mempertanyakan komitmen tersebut, dan mendesak APH serta pihak perusahaan pemegang konsesi untuk tidak tutup mata dan segera mengambil tindakan tegas sebelum kerusakan semakin tidak terkendali.

Komitmen Bersama Tutup Tambang Ilegal di Jereweh Diingatkan Kembali, 7 Poin Kesepakatan Ditegaskan

Sebuah dokumen Berita Acara Kesepakatan terkait penutupan tambang ilegal di Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, kembali mencuat dan diingatkan ke publik. Dokumen tersebut diunggah oleh akun Mikael Jereweh dengan pesan tegas, "Kami peringatkan kembali kepada semua pihak akan komitmen ini" pada Kamis (01/10/2026).

Berita Acara yang dibuat pada Senin, 29 Desember 2025 di Kantor Camat Jereweh tersebut ditandatangani oleh unsur Forkopimcam Jereweh yakni Camat Jereweh, Kapolsek Jereweh, Danramil Jereweh, Kepala BKPH Sejorong Mataliyang, Kepala Desa Belo, serta perwakilan Gerakan Masyarakat Jereweh Bersatu Tolak Tambang Ilegal, GP3A Kecamatan Jereweh, dan perwakilan masyarakat se-Kecamatan Jereweh.

Dalam kesepakatan tersebut, terdapat tujuh poin penting yang disepakati bersama. Poin utama adalah:

1. Menutup seluruh aktivitas kegiatan tambang ilegal (perendaman) yang ada di wilayah Kecamatan Jereweh secara permanen.
2. Meminta para penambang untuk menutup serta memindahkan seluruh fasilitas pendukung penambangan.
3. Jika poin tersebut tidak diindahkan, para pihak sepakat untuk meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menutup dan membongkar seluruh fasilitas perendaman.
4. Bersama-sama melakukan reklamasi dan reboisasi terhadap lokasi pengambilan material tambang yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
5. Berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
6. Apabila di kemudian hari ditemukan kembali aktivitas penambangan ilegal, maka akan dilakukan tindakan tegas dan proses hukum sesuai perundang-undangan tanpa toleransi.
7. Meminta kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara sebagai pemilik konsesi tambang agar segera memasang papan larangan atas kegiatan tambang ilegal dalam wilayah konsesinya. (Amry)