Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Komitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan jajaran Kepolisian Resor Sumbawa bersama BNNK Sumbawa. Melalui operasi gabungan, tim berhasil membongkar dugaan sarang narkoba di wilayah Kecamatan Plampang dan mengamankan seorang terduga pengedar berinisial J (32) di kediamannya, Sabtu (17/10/2026) sore.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., yang memimpin langsung operasi penggerebekan yang melibatkan puluhan personel gabungan terdiri dari Sat Resnarkoba, BNNK Sumbawa, Sat Samapta, Sat Reskrim, Si Propam, dan jajaran Polsek.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kasat Resnarkoba pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WITA mengenai aktivitas peredaran narkoba di Dusun Telaga Lompa, Desa Muer, Kecamatan Plampang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan menggelar konsolidasi dan briefing teknis sebelum bergerak menuju lokasi sasaran pada pukul 18.00 WITA.

Tiba di lokasi yang merupakan sebuah rumah di Dusun Telaga Lompa, Desa Muer, petugas langsung mengamankan terduga pelaku berinisial J. Dengan disaksikan saksi umum dan tokoh masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan badan serta menyisir seluruh sudut ruangan rumah.

"Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp1.104.000 di saku celana belakang pelaku yang diduga hasil transaksi. Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar mandi, di mana tim berhasil menemukan 9 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,58 gram yang disembunyikan dalam kotak kecil warna emas di dalam mesin cuci," ujar Kasat Resnarkoba.

Selain paket sabu, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti pendukung dari dalam kamar dan area rumah, antara lain:

- 9 poket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,58 gram
- 1 bendel klip kosong
- 3 buah klip kosong
- 2 buah pipa kaca
- 5 buah korek gas
- 1 buah sumbu, 3 buah skop plastik, 2 buah gunting
- 2 unit HP android
- 1 buah kotak kacamata warna hitam, 1 buah kotak warna gold
- 1 buah tutup botol yang sudah dimodifikasi dan 1 bungkus rokok Clas Mild
- Uang tunai Rp1.104.000

"Pengungkapan ini merupakan hasil sinergitas kuat antara Polres Sumbawa, BNNK, dan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Terduga pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polres Sumbawa. Berdasarkan hasil tes urine oleh tim BNNK, terduga terbukti positif mengandung metamfetamin," pungkasnya.

Saat ini penyidik Sat Resnarkoba Polres Sumbawa tengah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta melacak jaringan pengedar di atasnya. (Jhey)