Mataram, (postkotantb.com) – Polresta Mataram kembali menggelar Operasi Kampung Sarang Narkoba untuk menekan peredaran gelap narkotika. Kali ini petugas menyisir sejumlah gang di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Jumat (16/10/2026).

Dalam operasi tersebut polisi menggeledah tujuh tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, 19 pria diamankan untuk pemeriksaan serta sejumlah barang bukti disita, termasuk 4,74 gram diduga sabu.

Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K. Ia menegaskan kegiatan ini merupakan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Hari ini kita melaksanakan operasi penggerebekan kampung sarang narkoba di Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara. Hasilnya kami mengamankan 19 terduga dan berbagai barang bukti, termasuk sabu. Ada tujuh TKP yang kami geledah," ungkap AKP Abisatya.

Berawal dari Pengembangan Satu Terduga

Menurutnya, operasi berawal dari penyelidikan atas informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba. Petugas mengidentifikasi seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika.

Setelah pria tersebut diamankan, penyidik melakukan pengembangan dan memperoleh petunjuk keterlibatan pihak lain, termasuk yang diduga berperan sebagai penyedia barang.

"Dari hasil pengembangan diketahui adanya terduga yang diduga sebagai bandar atau penyedia barang tersebut. Dari keterangan awal kami memperoleh informasi mengenai terduga lainnya," jelasnya.

Berbekal informasi itu petugas menyisir gang demi gang dan menggeledah sejumlah lokasi yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas narkotika, hingga mengamankan total 19 orang.

Peran Masing-Masing Masih Didalami

AKP Abisatya menegaskan seluruh yang diamankan akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing. Status hukum akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.

"Kami akan melakukan penyidikan untuk mengetahui peran masing-masing. Bagi yang terbukti sebagai penyedia atau bandar maupun pengedar dan kurir, tentu akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Sementara bagi terduga yang terbukti sebagai pengguna, penanganannya akan dikoordinasikan dengan BNN Kota Mataram untuk proses rehabilitasi," tegasnya.

Ia menambahkan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan memutus mata rantai peredaran narkotika.

Langkah tersebut sejalan dengan semangat Polri yakni _Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat_. Semangat ini menjadi landasan Satresnarkoba Polresta Mataram untuk mengedepankan penegakan hukum sekaligus penanganan pengguna sesuai ketentuan.

Saat ini proses pemeriksaan terhadap 19 orang yang diamankan masih berlangsung. (Red)