Mataram, (postkotantb.com) — Jajaran Polresta Mataram berhasil meringkus 13 orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang menyebabkan seorang pelajar SMP di Kota Mataram meninggal dunia. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Udayana, Kota Mataram, pada Minggu dini hari (25/10/2026).
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Korban meninggal dunia diketahui berinisial MGA (14), siswa kelas VIII SMPN 3 Mataram asal Ampenan, yang mengembuskan napas terakhir di RSUD H. Moh. Ruslan Kota Mataram pada Selasa (27/10/2026) pukul 14.58 WITA usai mendapat perawatan intensif.
"Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2026 sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Udayana. Tim URC Polresta Mataram bersama URC Polda NTB serta Unit Reskrim Polsek Selaparang dan Ampenan telah berhasil melakukan penangkapan di rumah masing-masing sebanyak 13 pelaku tanpa adanya perlawanan," kata Kombes Pol. Hendro Purwoko saat konferensi pers di Mapolresta Mataram, Rabu (28/10/2026).
Kapolresta menjelaskan, kejadian bermula saat para pelaku berkumpul di kawasan Jalan Udayana pada Sabtu malam sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis arak. Saat itu, kelompok pelaku memang sudah membawa berbagai jenis senjata tajam untuk mengantisipasi perselisihan dengan kelompok lain.
"Sekitar pukul 03.00 WITA, para pelaku melakukan konvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Sesampainya di Jalan Udayana, mereka melihat korban melintas sambil mengayunkan besi ke jalanan yang menimbulkan percikan api. Atas kejadian tersebut, pelaku merasa tertantang lalu mengejar korban dan mengayunkan senjata tajam jenis corbek," jelas Hendro.
Meski korban sempat menghindar, sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh. Melihat korban tak berdaya, para pelaku kembali melakukan penyerangan dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Kejadian tersebut mengakibatkan tiga orang remaja menjadi korban, yakni FAH (14) dan MGH (16) yang mengalami luka lecet akibat jatuh dari motor, serta almarhum MGA yang mengalami luka parah di bagian kepala hingga berujung maut.
Dari total 13 pelaku yang diamankan, tiga di antaranya merupakan pelaku dewasa berinisial RF (18), YH (19), dan SR (18). Sementara sepuluh pelaku lainnya masih berstatus anak di bawah umur atau pelajar berinisial MA (16), IR (17), ZA (17), KA (16), SH (15), JN (16), DS (14), GS (17), MI (15), dan RP (17).
"Motif para pelaku melakukan penganiayaan ini didasari ketersinggungan, dan pada saat kejadian para pelaku berada dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol," tegas Kapolresta.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit ponsel, enam anak panah, satu ketapel besi, satu corbek, satu badik, dua botol arak, satu parang, satu sabuk berlapis lakban dengan paku runcing, satu bendera hitam berlogo One Piece, satu unit sepeda motor Honda Vario 150, serta empat buah celurit.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, jo Pasal 307 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata penikam/penusuk dengan ancaman 7 tahun penjara, serta pasal turut serta melakukan tindak pidana.
"Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Reskrim Polresta Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kombes Hendro.
LPA Mataram Soroti Pendampingan Hukum dan Akar Masalah di Hulu
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyampaikan bahwa pihanya memberikan pendampingan penuh terhadap keluarga korban serta berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk penjaminan pembiayaan perawatan medis selama di rumah sakit. Untuk sepuluh tersangka anak, pendampingan hukum dilakukan oleh tim LBH LPA NTB demi memastikan hak-hak anak sesuai undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tetap terpenuhi.
Joko menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan anak yang berulang ini tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian di hilir melalui patroli rutin. Penanganan intervensi harus menyasar hingga ke hulu, yaitu penguatan pengasuhan dalam keluarga serta kolaborasi lintas pemerintah daerah, baik Pemkot Mataram, Pemkab Lombok Barat, maupun Pemprov NTB.
"Penanganan ini harus lintas daerah dan sistemik dari hulu sampai hilir. Kita tidak bisa hanya menyerahkan penanganan pada patroli kepolisian. Peran orang tua sangat krusial, mengapa anak-anak usia dini masih berkeliaran pada pukul dua atau tiga dini hari. Selain itu, pencegahan pembentukan kelompok geng jalanan berpotensi kejahatan seperti fenomena klitih harus kita cegah bersama masyarakat secara terintegrasi," tegas Joko. (Red)





0Komentar