Sumbawa Barat, (postkotantb.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang pria berinisial H (40) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Batu Bulan, Kelurahan Air Suning, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (07/10/2026) malam sekitar pukul 21.20 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 14,45 gram, sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, serta uang tunai jutaan rupiah.

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas Iptu Anak Agung Made Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di rumah terduga pelaku di wilayah Kecamatan Seteluk.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan.


Setelah penyelidikan, petugas mengamankan H di sebuah rumah di Dusun Batu Bulan sekitar pukul 21.20 WITA.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 14,45 gram, beberapa plastik klip kosong, satu bong atau alat isap, satu korek api, satu unit ponsel Android, satu pipet sekop, satu timbangan digital, satu gunting, satu toples kecil, serta uang tunai.

Diduga Pasok dari Alas Barat

Berdasarkan keterangan awal, terduga H diduga memperoleh sabu dari seorang pria berinisial K yang disebut berasal dari wilayah Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Seteluk. Dugaan keterlibatan pihak lain masih didalami penyidik.


Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat untuk mendalami dugaan tindak pidana, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut. (Amry)