Lombok Barat, (postkotantb.com)  – Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha mendorong Posyandu menjadi garda terdepan dalam mengidentifikasi dan membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat melalui penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Hal itu disampaikan saat menghadiri Penilaian Lomba Posyandu Tingkat Provinsi NTB di Posyandu Seruni, Desa Nyiurlembang, Kecamatan Narmada, Rabu (28/10/2026).


Menurut Wabup, Posyandu diharapkan tidak hanya menjadi tempat pelayanan kesehatan, tetapi juga ruang pelayanan dasar, pendataan, pendampingan, dan pemberdayaan masyarakat yang dimulai dari tingkat desa.

"Persoalan anak tidak sekolah tidak mungkin diselesaikan oleh Dinas Pendidikan saja. Posyandu harus menjadi bagian dari upaya menemukan anak-anak yang tidak sekolah, mendata mereka, kemudian mengadvokasi agar mendapatkan penanganan dari pemerintah daerah," tegasnya.

Ia mengungkapkan angka kemiskinan di Lombok Barat tercatat 11,60 persen, jumlah anak tidak sekolah mencapai 7.364 anak, sedangkan rata-rata lama sekolah masih 7,15 tahun.

Enam bidang SPM meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.


"Posyandu harus menjadi pintu masuk untuk mengetahui persoalan masyarakat sekaligus menjadi sarana untuk mencari solusi. Kita ingin Posyandu menjadi basis perubahan Lombok Barat yang dimulai dari tingkat desa," ujarnya.

Untuk mempercepat penerapan, Wabup meminta Dinas PMD dan TP Posyandu mengawal secara bertahap di seluruh kecamatan. Setiap camat didorong memiliki Posyandu binaan sebagai percontohan, sedangkan setiap kepala desa diharapkan mengembangkan setidaknya satu Posyandu yang mampu menerapkan enam SPM secara optimal.


Sementara itu, Ketua Tim Penilai Lomba Posyandu Tingkat Provinsi NTB Lalu Zainul Arifin menjelaskan transformasi Posyandu kini mencakup enam bidang pelayanan dasar. Penilaian dilakukan tidak hanya untuk melihat capaian, tetapi juga sebagai sarana evaluasi dan pembinaan.

Aspek penilaian meliputi kelembagaan, tata kelola penyelenggaraan layanan SPM, hasil pelayanan, kompetensi dan pelayanan kader, inovasi, pembinaan dan pengawasan, serta sistem informasi Posyandu. (Red)