Sumbawa Barat, (postkotantb.com)  - Posyandu Sebubuk, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, menerima kunjungan Tim Penilai Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2026, Jumat (6/11). Sebelum melaksanakan penilaian di Posyandu Sebubuk, tim terlebih dahulu mengunjungi Posyandu Batu Hijau X di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, sebagai agenda pertama pada hari yang sama.

Penilaian di Posyandu Sebubuk berlangsung mulai pukul 13.30 WITA dan dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov., Ketua Tim Penilai Provinsi NTB, Teguh Gatot Yuwono, S.H., M.Eng., bersama sepuluh anggota tim penilai, Asisten Administrasi Umum dr. H. Syaifuddin, jajaran OPD terkait, Camat Taliwang, Lurah Kuang, serta kader Posyandu Sebubuk.

Penilaian ini merupakan bagian dari evaluasi penyelenggaraan Posyandu dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Melalui kebijakan tersebut, Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga mendukung pemenuhan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Hj. Hanipah menyampaikan bahwa pelaksanaan enam SPM di Kabupaten Sumbawa Barat didukung oleh berbagai program pemerintah daerah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat. Salah satunya melalui Program Kartu Sumbawa Barat Maju yang telah berjalan hampir dua tahun.

"Program-program pemerintah daerah sangat selaras dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Kementerian Dalam Negeri terkait Posyandu ini. Keselarasan tersebut nyata terlihat melalui Program Kartu Sumbawa Barat Maju yang hampir dua tahun ini telah terlaksana dengan baik," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bentuk dukungan pemerintah daerah melalui alokasi anggaran sebesar Rp50 juta untuk pembangunan gedung Posyandu dan Rp30 juta untuk rehabilitasi. Selain itu, terdapat bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan bagi lansia, anak yatim, dan penyandang disabilitas melalui Program Kartu Sumbawa Barat Maju. Data penerima manfaat program tersebut juga terintegrasi dengan sasaran pelayanan Posyandu.

Sementara itu, Ketua Tim Penilai Provinsi NTB, Teguh Gatot Yuwono, mengapresiasi pelaksanaan enam SPM di Kabupaten Sumbawa Barat. Menurutnya, penerapan kebijakan Posyandu berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 telah berjalan di KSB.

"Terkait dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, di Sumbawa Barat ini keenam SPM tersebut sudah semuanya dilaksanakan. Ini merupakan sebuah langkah luar biasa yang patut diapresiasi," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, tim penilai melakukan evaluasi terhadap tujuh dokumen instrumen penilaian. Aspek yang diperiksa meliputi penyelenggaraan Posyandu berdasarkan enam bidang SPM, dukungan pemerintah desa dan kelurahan, kinerja tim pembina, pengurus dan kader Posyandu, hingga pengelolaan Sistem Informasi Posyandu (SIP).


Melalui penilaian ini, diharapkan penyelenggaraan Posyandu di Kabupaten Sumbawa Barat dapat terus diperkuat. Hasil evaluasi tersebut juga diharapkan menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan Posyandu, khususnya dalam mendukung pemenuhan pelayanan dasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. (Amry)