Breaking News

Utamakan Bisnis, KMP Oceana Abaikan Asuransi

Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Keselamatan di Bidang Pelayaran harusnya menjadi prioritas. Tidak hanya, standar keamanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipahami para operator pelayaran, namun juga undang undang mengatur bagaimana penumpang mesti dilindungi dengan jaminan asuransi.

Sejumlah karyawan AMNT mengaku resah dan khawatir atas tidak jelasnya jaminan asuransi kecelakaan yang menjadi tanggung jawab operator kapal. Kondisi ini menunjukkan pengelolaan operator kapal tidak profesional dan mempertaruhkan nasib penumpang.

“Harusnya mereka (Operator,red) memperioritaskan hak penumpang. Jaminan asuransi adalah hak penumpang yang dijamin undang undang,” kata, Ryan Ranjuliardi, karyawan Amman Mineral NusaTenggara (AMNT), ditanya wartawan kemarin.

Ryan mendesak management AMNT mengavalusi kebijakan penunjukkan operator kapal untuk mengangkut karyawan. Ia menyayangkan, sikap operator yang mengabaikan jaminan asuransi keselamatan penumpang. Iapun mengaku khawatir jika hendak menggunakan fasilitas penyebrangan kapal laut milik Oceana.

“Intinya perusahaan harus mengurus jaminan asuransi penumpang dengan jelas dulu. Kita tetap bayar tiket kok. Kok keselamatan dan perlindungan kita tidak dijamin,”demikian, Riyan.

Penumpang atau karyawan lainnya mengaku kondisi ini memicu kepanikan dan ketakutan penumpang terhadap kenyamanan dan keamanan perusahaan operator pelayaran.

Sebelumnya, Kapal Cepat Oceana 7 (Datu Seran,red)  yang dioperasikan PT.Kaleang Sakti dilaporkan menunggak atau tidak membayar iuran asuransi sesuai nilai yang disepekati.

“Oceanna sementara ini memang  belum melunasi pembayaran iuran asuransi kecelakaan penumpang kepada Jasa Raharja, “kata, pelaksana tugas, Kepala PT.Jasa Raharja Raharja NTB, Udin Kurniawan, menjawab wartawan, di Mataram, Senin (14/7).

Udin menegaskan setiap operator pelayaran angkutan penumpang wajib mendaftarkan jaminan asuransi penumpang. Jaminan asransi di tuangkan dalam kontrak kerjasama asuransi.

“Kita dengan operator ada kontrak kerjasama. Untuk Oceana kami akan terus menagih tunggakan iuran asuransi,”kata, Udin lagi.  Kendati demikian, PT Jasa Raharja memenurutnya tetap menanggung pembayaran asuransi jika sesuai kontrak.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan tiket kapal yang dibayarkan penumpang otomatis menjadi tanda bahwa penumpang tersebut telah dijamin asuransi kecelakaan. Karena itulah setiap operator pelayaran wajib menjamin asuransi kecelakaan bagi penumpang.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Sumbawa Barat memengaku telah melakukan pengecekan ke PT Jasa Harja Sumbawa terkait status jaminan asuransi penumpang yang ditanggung operator kapal cepat Oceana. Dinas tercengang ketika pihak Jasa Raharja Sumbawa mengakui Oceanna telah tujuh bulan tidak membayarkan iuran jaminan asuransi kecelakaan penumpang.

“Kita sudah cek, mereka Oceana belum bayar. Karena ini menyangkut jaminan keselamatan dan kenyamanan penumpang, kami resmi bersurat ke Dinashub NTB, untuk meminta Dishub menghentikan operasi kapal ini jika melanggar aturan serta menjawab keresahan penumpang,” kata, H.Muslimin, HMY, dikonfirmasi wartawan dikantornya, Senin.

Sesuai kewenangan, Dishub setempat memiliki bidang pengawasan keselamatan pelayaran. Karena itulah, kata Muslimin, pihaknya segera merespons masalah ini.

“Jaminan asuransi itu fital. Itu hak penumpang, jadi harus di jamin. Jadi surat kami jelas, kita minta Dishub NTB menghentikan dulu operasional kapal ini sampai semuanya jelas,” kata dia lagi.

Kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) sebagai Asuransinya Masyarakat Indonesia, memberikanperlindungan kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib kecelakaan Penumpang serta Asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas.

Sementara undang undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian  mengatur kewajiban setiap perusahaan berbadan hukum untuk wajib menjaminkan asuransi perusahaan, aset, jasa pelayanan dan lain sebagainya.

Selanjutnya undang undang 17 tahun 2008 tentang pelayaran menegaskan setiap operator angkutan pelayaran wajib menjaminkan asuransi penumpang yang dibuktikan dengan adanya tiket.

Pada dasar tiket merupakan dana himpunan masyarakat dalam bentuk iuran wajib yang ada dalam asuransi. Selanjutnya UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menjelaskan, penumpang memiliki hak untuk didengar dan hak untuk mendapatkan ganti rugi.

Sementara itu, sumber media di ke Sahbandaran Benete, Kecamatan Maluk melaporkan bahwa PT.Kaleang Sakti masih mengangkut penumpang karyawan PT.AMNT sejak Januari hingga Juli 2017 ini. Setiap penumpang yang menumpang kapal ini telah membayar tiket. (ZM/Edi )

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close