Breaking News

M Dahlan : Cegah Penyimpangan , Agen PDPGR dan Kades Harus Sinkronisasi


Sumbawa Barat (postkotantb.com)  - Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong ( PDPGR ) yang telah diPerdakan melalui para Agen-agen Peliuk , gunanya adalah untuk dapat menjalankan Fungsi dan tugas pendataan masyarakat miskin ditingkat desa tanpa membedakan rasa tau golongan, karena Program PDPGR tujuannya adalah untuk menuntaskan angka kemiskinan berbasis gotong royong.

M Dahlan Kepala Desa Kokarlian Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat menilai beberapa persoalan ditengah masyarakat terkait kinerja para Agen PDPGR pada dasarnya hal itu tidak perlu terjadi, karena kinerja para Agen-agen Peliuk PDPGR di bawah tanggung jawab kepala desa selaku Pembina dan koordinator , “  karena semua persoalan atas kinerja agen PDPGR apakah saat pendataan, verivikasi warga miskin maupun dalam menyalurkan bantuan, semua itu tidak terlepas dari peran control kepala desa dan komukasi dengan para agen agar semua persoalan atas kinerjanya dapat dapat diatasi “ terang M Dahlan

Menurutnya, para Agen PDPGR ditingkat desa ( mereka red ), bertanggung jawab kepada kepala desa dan kepala desa selaku penanggung jawab coordinator sekaligus ketua tim Pembina ditingkat desa, Dahlan pun menerangkan sebelum program di turunkan oleh Pemerintah Daerah , maka tugas kepala desa memanggil para agen untuk melakukan koordinasi, konsultasi dan pembinaan agar tidak terjadi kesalahan tehnis dilapangan, dan kepala desa tidak boleh  mengeluh atas kesalahan dan kekurangan yg dilakukan oleh agen PDPGR dalam menjalankan tugas.

Lanjut M Dahlan , keberadaan agen PDPGR  di desa kokarlian pada dasarnya sangat membantu pemerintahannya dalam mengolah data masyarakat miskin dengan sistim penerapan kerja sama melalui komunikasi dan kordinasi bersama para agen PDPGR, gunanya adalah untuk menciptakan rasa kebersamaan antara pemerintahan desa, agen PDPGR dan masyarakat sesuai dengan semangat gotong royong yang di dengungkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat , bukan malah sebaliknya kepala desa mengeluh atas kesalahan dan atau pelanggaran yg dilakukan oleh agen karena fungsi kontrol dan pengawasan ada di kepala desa, " sukses dan tidaknya semua program bupati dalam mengentaskan kemiskinan adalah dipundak kepala desa, bukan malah sebaliknya saling menyalahkan antara agen PDPGR dengan Pemerintahan Desa " kata Dahlan

PDPGR yang sudah diperdakan, M Dahlan mengatakan  bahwa tugas para Agen adalah Melakukan pemberdayaan masyarakat dalam melaksanakan program atau kegiatan sosial ekonomi produktif guna peningkatan kapasitas kegiatan dan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat serta Melaksanakan program atau kegiatan pembangunan yang dapat memberikan kesempatan kerja dan produktivitas kegiatan guna peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi wilayah.

Adapun ruang lingkup PDPGR adalah  “ GOTONG ROYONG “ bersifat   Gotong Royong Mandiri: adalah gotong royong yang kegiatannya direncanakan secara sederhana, dibiayai dan dilaksanakan bersama oleh masyarakat secara swadaya murni atau partisipasi sukarela dalam rangka mencapai tujuan dan kepentingan bersama anggota masyarakat. Gotong Royong Stimulan: adalah gotong royong yang kegiatannya direncanakan, dibiayai dan dilaksanakan sendiri oleh masyarakat dengan dukunganpemberdayaan dan/atau dana pendampingandari Pemerintah Daerah (melalui APBD) atau Pemerintah Desa (melalui APBDes) atau Perusahaan/Sumber Lainnya yang Sah (melalui dana CSR atau sejenisnya). Serta Gotong Royong Padat Karya: adalah gotong royong yang kegiatannya direncanakan dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah (melalui APBD) atau Pemerintah Desa (melalui APBDes) atau Perusahaan/Sumber Lainnya yang Sah (melalui dana CSR atau sejenisnya).

“ yang paling penting adalah kerja sama yang baik antara pemerintahan desa dengan para Agen PDPGR, bukan saling menyalahkan satu sama lainya ketika terjadi masalah dilapangan, baik dalam pendataan, verivikasi maupun penyaluran bantuan, ingat ..! Kepala desa selaku Tim Pembina dan Ketua Kordinator Agen PDPGR ditingkat Desa, apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh agen PDPGR tugas Kepala desa melakukan Pembinaan, apabila hal tersebut tidak mau diindahkan oleh para Agen PDGR ditingkat Desa, maka Kepala Desa berhak Merekomendasikan kepada Bupati untuk mengganti oknum agen yang bermasalah “ tegas M Dahlan  Usai ( Edi Chandra )

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close