Mataram(postkotantb.com)- Sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudluiyah
Musyawarah Nasional Alim Ulama 2017 yang digelar di Pondok Pesantren Darul
Falah, Jalan Banda Seraya 47, Kecamatan Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara
Barat, Jumat (24/11), menyepakati bahwa ujaran kebencian masuk dalam ketegori
perbuatan tercela. Ujaran kebencian masuk kategori perbuatan tercela (akhlaq
madzmumah)karena itu haram dilakukan untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk
tujuan kebaikan seperti dakwah atau amar ma’ruf nahi munkar.
“Amar
ma’ruf nahi munkar juga tidak bisa dilakukan dengan kemunkaran karena mengajak
kebaikan juga harus dilakukan dengan kebaikan. Oleh karena itu, amar ma’ruf
nahi munkar tidak dapat dibenarkan melalui ujaran kebencian yang dalam Islam
merupakan bagian dari kemunkaran,” kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtusul
Masail PBNU Mahbub Ma’afi membacakan rumusan sidang komisi.
Ujaran
kebencian diharamkan karena menyerang kehormatan pribadi dan golongan yang
dilindungi agama (hifdhl-‘irdh) dan membawa dampak yang serius bagi tata
kehidupan sosial masyarakat, seperti permusuhan, pertikaian, dan kebencian
antara satu orang dengan orang lain dan antara golongan dengan golongan yang
lain.
“Perpecahan
di kalangan golongan masyarakat akan mudah terjadi akibat ujaran kebencian yang
menembus batas-batas pertahanan sosial masyarakat. Pada gilirannya, harmoni dan
kerukunan masyarakat akan mudah terkikis dalam suasana dan iklim kebencian,”
papar Mahbub di hadapan forum.
Ia
mengatakan, media sosial telah menjadi sarana yang paling cepat dalam
penyebaran ujaran kebencian, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis. Twitter,
facebook, Whatsapp, dan Youtube, misalnya, menjadi alat yang efektif dalam
menyebaran ujaran kebencian.
“Konten-konten
ujaran kebencian kini mudah diakses dan tersebar ke seluruh lapisan masyarakat
melalui media sosial, baik anak-anak maupun orang dewasa. Penyebaran ujaran
kebencian di media sosial pun sulit dibendung dan masuk ke dalam jantung
kehidupan sosial masyarakat,” lanjutnya.
Keputusan
dalam tiap sidang komisi baru akan diresmikan Sabtu (25/11) besok dalam sidang
pleno menjelang penutupan. Ujaran kebencian merupakan salah satu dari lima
pembahasan lain, yakni fiqih penyandang disabilitas, distribusi lahan/aset,
konsep amil dalam negara modern menurut pandangan fiqih, konsep taqrir jama’I,
dan konsep ilhaqul masail binadhairiha.
Komisi
Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudluiyah lebih fokus pada pembahasan isu-isu
tematik-konseptual ketimbang menemukan hukum halal-haram. Rumusannya dipaparkan
dalam narasi dekriptif. Untuk pembahasan ujaran kebencian, forum dipimpin oleh
Katib Syuriyah PBNU KH Abdul Ghofur Maimoen.
Sementara
itu Ketua Panitia Daerah Munas dan Konbes NU , Lalu Winengan menginformasikan
bahwa apabila semua sidang komisi di tiga ponpes tersebut bisa diselesaikan
malam ini juga , maka sidang plenonya akan dilaksanakan di ponpes Darul Quran.
Apabila belum , maka sidang plenonya bisa dilakukan keesokkan harinya. "
Hal ini karena penutupan Munas dan Konbes NU dilakukan oleh Wapres Jusuf Kalla
, sabtu, 25/11/2017 jam 14.00 Wita di ponpes Darul Quran Bengkel lombok
Barat," pungkasnya.(RZ)
0 Komentar