Breaking News

Mudahan Hazdie: Musdalub Itu Tidak Ada Dan Tidak Sah

Ketua DPD Hanura Kubu Daryatmo Mudahan Hazdie Anggap Musdalub Kubu OSO Tidak Ada

Mataram (postkotantb.com)- Musyawarah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Hanura NTB yang di gelar di Manhattan Hotel Kuningan jakarta Pusat hari Selasa (23/1) mendapat reaksi dari ketua DPD Hanura NTB Kubu Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, Mudahan Hazdie yang menyatakan bahwa musdalub yang berlangsung di Kuningan tersebut di anggap tidak pernah terjadi dan tidak sah.

Melalui aplikasi percakapan Whatssapp Mudahan Hazdie menyatakan bahwa musdalub yang di gelar dan memilih Syamsu Rijal sebagai Ketua DPD Hanura NTB secara aklamasi cacat dan tidak sah. Mudahanpun menyatakan saat ini kondisi di tubuh Partai Hanura masih memanas, bahkan malam ini kedua kubu ucap Mudahan akan menggelar pertemuan membahas konflik internal tersebut.

" Malam ini akan ada perundingan antara kedua kubu, saya tidak bisa hadir karena masing-masing kubu telah ada tim perunding,”jelasnya.

Namun menurutnya musdalub yang di gelar hari ini merupakan manuver dalam politik dan musdalub tersebut di anggap persoalan biasa. Mudahan masih percaya diri bahwa tampuk pimpinan Hanura di NTB masih dalam genggamannya.

Seperti pemberitaan sebelumnya DPD Hanura NTB Kubu Oesman Sapta Odang menggelar Musdalub di Manhattan Hotel Kuningan Jakarta Pusat. Musdalub ini sendiri dihadiri oleh 7 DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Barat, unsur dewan penasehat, pengurus DPD seperti Yeyen Seprian Rachmat, Haryoto, Ratu Sabani, M. Auliya dan Aan Ardiansyah serta organisasi sayap partai dan organisasi otonom.

Sedangkan dari DPP, mudaslub tersebut dihadiri juga oleh Ketua DPP Bidang Organisasi Beni Ramdani yang didampungi Ketua Bina Wilayah Bali-Nusra Kadek Arimbawe. Dalam musdalub tersebut Syamsu Rizal dipilih secara aklamasi sebagai ketua DPD Hanura NTB yang baru dan Yeyen Seprian Rachmat sebagai Sekretaris DPD.(RZ)



0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close