DKPP RI Gelar Sidang Kode Etik Atas Gugatan Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Dianul Hayezi-Sri Sudarjo |
Mataram
(postkotantb.com)- Proses gugatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur
independen Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo yang menggugat KPU NTB dan Bawaslu NTB
memasuki babak baru. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
(DKPP RI) menggelar sidang kode etik di kantor Bawaslu NTB Selasa (20/2).
Sidang
kode etik di hadiri langsung Ketua DKPP bakal calon independen Dianul Hayezi
dan Sri Sudarjo menyatakan KPU NTB telah melanggar PKPU dari Undang-undang
nomer 3 tahun 2017 dan Bawaslu menyalahi perbawaslu nomer 8 tahun 2015. Menurut
Sri Sudarjo ada unsur kesengajaan KPU NTB menghilangkan hak konstitusional
mereka untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan cara
menghilangkan syarat dukungan berupa hard copy ktp yang di klaim telah di kirim
ke KPU NTB.
“apa
yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu itu menyalahi aturan yang tertuang dalam PKPU
dan Perbawaslu. ada indikasi kesengajaan dihilangkan hak substansi kami dan hak
konstional kami sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur NTB 2018-2023,” ungkap Sri Sudarjo.
Dianul
Hayezi menambahkan dirinya merasa di rugikan oleh tindakan KPU dan Bawaslu. Ia
pun menuntut DKPP RI untuk memecat komisioner KPU NTB dan Bawaslu NTB secara
tidak hormat serta mengesahkan dirinya bersama Sri Sudarjo untuk menjadi calon
gubernur dan calon wakil gubernur.
“saya
meminta DKPP untuk memecat komisioner KPU dan Bawaslu secara tidak hormat,
mereka telah menyalahi aturan yang seharusnya mereka pahami, ini seperti ada
kesengajaan untuk menghilangkan kami sebagai calon gubernur dan wakil gubernur,”
ucapnya.
Sementara
Komisioner KPU Suhardi Soud menyatakan pihaknya telah melakukan semua proses
dan tahapan pilgub sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Terkait tudingan
dari Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo yang menuding KPU NTB menghilangkan syarat
dukung hard copy berupa foto copy ktp menurut Suhardi adalah tudingan yang
tidak mendasar. Ia menegaskan syarat dukungan yang di bawa saat pendaftaran
memang tersebar di enam kabupaten kota namun jumlahnya tidak sesuai dengan
syarat.
Di
singgung tuntutan dari kedua pasang bakal calon yang di nyatakan gugur oleh KPU
NTB ini, Suhardi menyatakan bahwa tuntutan agar dirinya bersama dengan
komisioner KPU NTB yang lain di pecat dengan tidak hormat sah-sah saja, namun
ia yakin DKPP RI akan mengambil keputusan yang tepat.
“Kami
bekerja sesuai dengan atuaran PKPU dan SK KPU NTB yang mengatur tentang mekanisme yang calon perseorangan,
kalau mereka mengatakan kami menghilangkan syarat dukungan mereka sedang berimajinasi,”tegasnya
Sementara
Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid mengaku bahwa pihaknya telah bekerja sesuai
dengan aturan dan Perbawaslu, adapun tudingan yang di lontarkan oleh pasangan
bakal calon independen bahwa pihaknya bekerjasama dengan KPU NTB untuk
menghilangkan hak konstitusional sebagai calon gubernur dan calon wakil
gubernur, Khuwailid menegaskan pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi
dari kedua pasangan tersebut tentang pelanggaran yang di lakukan oleh KPU NTB.
“apa
yang harus kami tindak lanjuti, mereka saja tidak pernah membuat laporan resmi
ke kami, bila saja mereka melaporkan tentunya kami akan menindak lanjuti,”
beber Khuwailid.
Sedangkan
Ketua DKPP RI Prof Harjono menyatakan sidang ini akan di lanjutkan dengan
sidang internal DKPP untuk memutuskan apakah pengadu memenangkan perkara ini
atau sebaliknya. Harjono menegaskan bila terbukti komisoner KPU maupun Bawaslu
NTB melakukan pelanggaran kode etik maka akan di kenakan sanksi, sanksi
terberat kata Harjono adalah pemecatan sebagai anggota KPU.(RZ)
0 Komentar