Breaking News

DKPP Gelar Sidang Kode Etik, Dianul Hayezi-Sri Sudarjo Tuntut Komisoner KPU Dan Bawaslu Di Pecat Secara Tidak Hormat

DKPP RI Gelar Sidang Kode Etik Atas Gugatan Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Dianul Hayezi-Sri Sudarjo 
Mataram (postkotantb.com)- Proses gugatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo yang menggugat KPU NTB dan Bawaslu NTB memasuki babak baru. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar sidang kode etik di kantor Bawaslu NTB Selasa (20/2).

Sidang kode etik di hadiri langsung Ketua DKPP bakal calon independen Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo menyatakan KPU NTB telah melanggar PKPU dari Undang-undang nomer 3 tahun 2017 dan Bawaslu menyalahi perbawaslu nomer 8 tahun 2015. Menurut Sri Sudarjo ada unsur kesengajaan KPU NTB menghilangkan hak konstitusional mereka untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan cara menghilangkan syarat dukungan berupa hard copy ktp yang di klaim telah di kirim ke KPU NTB.

“apa yang dilakukan oleh  KPU dan Bawaslu  itu menyalahi aturan yang tertuang dalam PKPU dan Perbawaslu. ada indikasi kesengajaan dihilangkan hak substansi kami dan hak konstional kami sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur NTB  2018-2023,” ungkap Sri Sudarjo.

Dianul Hayezi menambahkan dirinya merasa di rugikan oleh tindakan KPU dan Bawaslu. Ia pun menuntut DKPP RI untuk memecat komisioner KPU NTB dan Bawaslu NTB secara tidak hormat serta mengesahkan dirinya bersama Sri Sudarjo untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur.

“saya meminta DKPP untuk memecat komisioner KPU dan Bawaslu secara tidak hormat, mereka telah menyalahi aturan yang seharusnya mereka pahami, ini seperti ada kesengajaan untuk menghilangkan kami sebagai calon gubernur dan wakil gubernur,” ucapnya.

Sementara Komisioner KPU Suhardi Soud menyatakan pihaknya telah melakukan semua proses dan tahapan pilgub sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Terkait tudingan dari Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo yang menuding KPU NTB menghilangkan syarat dukung hard copy berupa foto copy ktp menurut Suhardi adalah tudingan yang tidak mendasar. Ia menegaskan syarat dukungan yang di bawa saat pendaftaran memang tersebar di enam kabupaten kota namun jumlahnya tidak sesuai dengan syarat.

Di singgung tuntutan dari kedua pasang bakal calon yang di nyatakan gugur oleh KPU NTB ini, Suhardi menyatakan bahwa tuntutan agar dirinya bersama dengan komisioner KPU NTB yang lain di pecat dengan tidak hormat sah-sah saja, namun ia yakin DKPP RI akan mengambil keputusan yang tepat.  

“Kami bekerja sesuai dengan atuaran PKPU dan SK KPU NTB yang mengatur  tentang mekanisme yang calon perseorangan, kalau mereka mengatakan kami menghilangkan syarat dukungan mereka sedang berimajinasi,”tegasnya

Sementara Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid mengaku bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan dan Perbawaslu, adapun tudingan yang di lontarkan oleh pasangan bakal calon independen bahwa pihaknya bekerjasama dengan KPU NTB untuk menghilangkan hak konstitusional sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, Khuwailid menegaskan pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi dari kedua pasangan tersebut tentang pelanggaran yang di lakukan oleh KPU NTB.

“apa yang harus kami tindak lanjuti, mereka saja tidak pernah membuat laporan resmi ke kami, bila saja mereka melaporkan tentunya kami akan menindak lanjuti,” beber Khuwailid.


Sedangkan Ketua DKPP RI Prof Harjono menyatakan sidang ini akan di lanjutkan dengan sidang internal DKPP untuk memutuskan apakah pengadu memenangkan perkara ini atau sebaliknya. Harjono menegaskan bila terbukti komisoner KPU maupun Bawaslu NTB melakukan pelanggaran kode etik maka akan di kenakan sanksi, sanksi terberat kata Harjono adalah pemecatan sebagai anggota KPU.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close