Kepala Inspektorat Provinsi
NTB, Ibnu Salim, SH. M.Si.
Mataram (postkotantb.com)-
Satuan tugas Sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli)
Provinsi NTB terus meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat untuk
memberikan edukasi tentang pentingnya peran semua pihak dalam memberantas
praktek pungli dan korupsi. Sejak Januari 2018 hingga saat ini sosialisasi dan
penyuluhan telah dilakukan di 5 lokasi pada Kabupaten/kota yang berbeda, yakni
Lombok Timur, Lombok Barat, Kota Mataram, Lombok Tengah dan Hari ini
(Senin,5/2-2018) di KPHLH Rinjani di KLU.
Kepala Inspektorat
Provinsi NTB, Ibnu Salim, SH. M.Si, Senin (5/2-2018) di kantornya menegaskan
penyuluhan dan sosialisasi penting dikedepan untuk mengedukasi masyarakat
sekaligus meminimalisir kemungkinan timbulnya kerugian.
"Maka masyakat
kita perlu diberi informasi yang utuh, tentang kegiatan atau jenis pungutan apa
saja yang dapat dikategorikan sebagai pungli atau korupsi," tegasnya.
Selain itu, juga untuk mewarning ASN agar menghentikan segala bentuk
pungutan illegal, ungkapnya.
Menurutnya, sosialisasi
dan penyuluhan juga bertujuan untuk menggugah kesadaran kolektif, agar
masyarakat menjadi melek pungli sehingga mereka tidak menjadi korban. Atau
sebaliknya, ketidaktahuan dan ketikdakberdayaan masyakarat, tidak terus
dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk pungli dan
korupsi.
Sebab menurutnya,
selama ini seringkali terjadi mispersepsi mengenai pungutan liar (pungli
) terutama berkaitan dengan layanan publik. Padahal biaya tersebut, seharusnya
tidak ada. Misalnya, pada layanan untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah
melalui program Prona. “Karena ketidaktahuan masyarakat, maka ditemukan kasus
pemungutan biaya oleh oknum petugas dengan berbagai alasan,” tuturnya.
Demikian juga di sektor
layanan lain seperti pelayanan kesehatan, pembayaran pajak, perijinan,
pengelolaan aset, lingkungan hidup dan sektor lainnya, termasuk pendidikan. “harus
ada penyuluhan atau sosialisasi kepada komite maupun masyarakat, sehingga
secara preventif pungli dapat diminimalisir,” pintanya.
Disamping tindakan
refresif melalui OTT tetap dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan,
sekaligus warning agar pungli tidak terus berulang. Dengan penyuluhan,
diharapkannya masyarakat aktif memberantas pungli. Sebaliknya instansi pemberi
layanan-pun diharapkan lebih terbuka dan transparan mengumumkan standar
pelayanan publik yang dikelolanya. "Standar Pelayanan (SP) itu wajib
hukumnya bagi instansi penyelenggara layanan," tegasnya.
Ia mengingatkan
Perangkat Daerah penyelenggara layanan publik, bahwa standar pelayanan
itu harus diumumkan secara terbuka, dan wajib dipasang pula dilokasi
pelayanan yang mudah diakses. “ketika masyarakat mengurus suatu layanan,
mereka langsung mengetahui jenis layanan yang akan diterimanya, beserta syarat
layanan, waktu penyelesaiannya dan biaya layanan yang harus dibayar masyakat,”
imbuhnya.
Terkait dengan
pengaduan dari masyarakat, Ibnu Salim menjelaskan bahwa total pengaduan
yang diterimanya selama tahun 2017 sebanyak 96 aduan. Semua pengaduan tersebut
telah diklarifikasi dan dikoordinasikan penangannya dengan APH lainnya, hingga
mendapatkan kejelasan. Disamping itu, pihaknya juga melakukan penindakan
melalui OTT, sebanyak 21 kasus, terdiri dari 4 kasus di UPP Provinsi NTB
dan 17 Kasus OTT oleh UPP Kabupaten/Kota se- NTB. Sebagian besar dari OTT
tersebut berawal dari informasi masyarakat, disamping juga informasi
dari pokja intelejen.
Inspektur Pembantu
Khusus (Irbansus) pada Inspektorat Provinsi NTB, GP. Aryadi, S.Sos.MH.
yang juga Sekretaris Tim Operasional Satgas Saber Pungli NTB mengungkapkan,
Inspektorat Provinsi NTB juga menyediakan layanan khusus untuk
menampung dan menangani segala bentuk pengaduan dari masyarakat
yang dikelola secara profesional dan proporsional sesuai kewenangan yang ada.
"Tidak boleh ada satu pengaduan-pun yang dipetieskan," tegasnya.
Terlebih laporan
tersebut mengandung indikasi penyimpangan yang berberpotensi merugikan
masyarakat/daerah.
Dijelaskan oleh Gde
sapaan akrabnya, Unit layanan pengaduan yang bertajuk "Lapor Inspektorat
NTB" itu dilengkapi tiga macam layanan pengaduan/ lapor inspektorat.
Pertama "lapor inspektorat" secara langsung dimana pelapor datang ke
unit layanan pengaduan di Kantor Inspektorat NTB untuk menyampaikan
pengaduannya. Di unit layanan ini, aduan masyarakat akan diterima oleh para
petugas piket yang merupakan para auditor irbansus. Kemudian para petugas
akan menerima pernyataan aduan tersebut, yang dituangkan kedalam berita acara
beserta bukti dan dokumen pendukung permulaan lainnya. Selanjutnya para petugas
langsung melakukan telaah kasus, yang dituangkan kedalam draf laporan sebagai
bahan pertimbangan bagi pimpinan untuk mengambil langkah penanganan
selanjutnya.
Kedua, lapor
inspektorat secara elektronik, dapat dikirim melalui email: laporinspektorat@ntbprov.go.id atau
melalui NTB SMS Centre 0811391300. Dan bisa juga melalui inbox facebook
Inspektorat provinsi NTB.
Ketiga: lapor
inspektorat melalui surat yang dikirimkan kepada inspektur provinsi NTB
disertai bukti pendukung permulaan.
Antusias masyarakat NTB melaporkan adanya dugaan
penyimpangan oleh pejabat publik, menurut Gde terbilang cukup tinggi. Sebagai
contoh pada bulan januari saja, pihaknya mengaku telah menerima 8 aduan
masyarakat tentang dugaan penyimpangan yang berpotensi pungli/korupsi. "Seluruh
aduan tersebut saat ini sedang diproses lebih lanjut," tandasnya. (RZ)


0Komentar