Haryanti Di Dampingi Kuasa Hukumnya Umaiyah Meminta Bantuan Gubernur
Menyelesaikan Kasus Rumah Tangganya

Mataram (postkotantb.com)- Sungguh tega kelakuan SN pegawai Bank NTB di bagian kredit macet yang menelantarkan anak dan istrinya tanpa memberi nafkah selama 20 tahun.

Tidak hanya tidak memberi nafkah SN juga menggugat cerai istrinya. Bahkan persidangan perceraian di Pengadilan Agama sudah berlangsung tiga kali. Namun persidangan di hentikan karena pihak Bank NTB belum memberikan izin dan rekomendasi perceraian.

Melalui kuasa hukumnya Umaiyah SH MH, Haryanti mengatakan dirinya sudah tidak tahan dengan Kelakuan sang suami. Dirinyapun telah melayangkan surat ke direksi Bank NTB untuk memberikan izin perceraian  Namun sidang perceraian di tunda karena tidak mendapat rekomendasi dari perusahaan.

"Ibu haryanti sudah berusaha mencari jalan keluar dengan mendatangi beberapa kepala bagian di Bank NTB. Sirajudin pegawai Bank NTB di bagian kredit macet. Tidak pernah menafkahi ibu Haryanti selama 20 tahun," papar Umaiyah.

Selain melayangkan surat ke Direksi Bank NTB, Haryanti juga melaporkan kelakuan suaminya ke Gubernur NTB. Ia berharap gubernur mau membantu dirinya menyelesaikan persoalan rumah tangganya. Yanti sapaan akrabnyapun meminta agar SN sang suami memberikan hak dirinya dan ketiga anaknya.

Yanti menceritakan selama 20 tahun menikah dirinya tidak pernah di berikan gaji serta tunjangan oleh SN yang menjadi hak nya dan anak-anaknya. Selama itu pula dirinya menafkahi ketiga anaknya dengan mengandalkan gajinya.

Sementara Umaiyah menuntut Bank NTB untuk membantu persoalan yang di hadapi oleh Haryanti. Selain itu Umaiyah juga meminta agar Bank NTB memecat SN sebagai pegawai Bank NTB.(RZ)