![]() |
| Haryanti
Di Dampingi Kuasa Hukumnya Umaiyah Meminta Bantuan Gubernur Menyelesaikan Kasus Rumah Tangganya |
Mataram (postkotantb.com)- Sungguh tega kelakuan SN
pegawai Bank NTB di bagian kredit macet yang menelantarkan anak dan istrinya
tanpa memberi nafkah selama 20 tahun.
Tidak hanya
tidak memberi nafkah SN juga menggugat cerai istrinya. Bahkan persidangan
perceraian di Pengadilan Agama sudah berlangsung tiga kali. Namun persidangan
di hentikan karena pihak Bank NTB belum memberikan izin dan rekomendasi
perceraian.
Melalui
kuasa hukumnya Umaiyah SH MH, Haryanti mengatakan dirinya sudah tidak tahan
dengan Kelakuan sang suami. Dirinyapun telah melayangkan surat ke direksi Bank
NTB untuk memberikan izin perceraian Namun sidang perceraian di tunda
karena tidak mendapat rekomendasi dari perusahaan.
"Ibu
haryanti sudah berusaha mencari jalan keluar dengan mendatangi beberapa kepala
bagian di Bank NTB. Sirajudin pegawai Bank NTB di bagian kredit macet. Tidak
pernah menafkahi ibu Haryanti selama 20 tahun," papar Umaiyah.
Selain
melayangkan surat ke Direksi Bank NTB, Haryanti juga melaporkan kelakuan
suaminya ke Gubernur NTB. Ia berharap gubernur mau membantu dirinya
menyelesaikan persoalan rumah tangganya. Yanti sapaan akrabnyapun meminta agar
SN sang suami memberikan hak dirinya dan ketiga anaknya.
Yanti
menceritakan selama 20 tahun menikah dirinya tidak pernah di berikan gaji serta
tunjangan oleh SN yang menjadi hak nya dan anak-anaknya. Selama itu pula
dirinya menafkahi ketiga anaknya dengan mengandalkan gajinya.
Sementara Umaiyah
menuntut Bank NTB untuk membantu persoalan yang di hadapi oleh Haryanti. Selain
itu Umaiyah juga meminta agar Bank NTB memecat SN sebagai pegawai Bank NTB.(RZ)


0Komentar