Bawaslu NTB, Polda NTB Dan KPU NTB Gelar Rapat Tahapan Kampanye Pilgub

Mataram (postkotantb.com)- Kegiatan kampanye terbatas maupun kampanye dalam bentuk lain empat pasang calon terhitung dari tanggal 15 Februari sampai 1 Maret ternyata tidak semua tim kampanye disiplin dan melaporkan kegiatan kampanye ke Polda NTB.

Direktur Intelkam Polda NTB Kombes Pol. Sulistyo Rahayu Irianto menyayangkan tim kampanye yang tidak melayangkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan kampanye. Dari catatan Polda NTB tim kampanye pasangan nomor dua Ahyar-Mori yang tidak pernah menyampaikan STTP kegiatan kampanye.

Polda NTB merilis paslon Ahyar-Mori melakukan 19 kali kegiatan kampanye terbatas namun tidak ada satupun STTP, di peringkat kedua di duduki paslon nomor urut tiga yang melakukan 131 kegiatan terbatas dan kampanye dalam bentuk lain namun hanya melayangkan tiga kali STTP. Di nomor urut tiga di huni paslon independen Ali-Sakti yang melakukan 40 kali kegiatan kampanye terbatas dan hanya empat kali melaporkan STTP. Sementara paslon nomor urut satu Suhaili-Amin menjadi paslon yang tim kampanyenya cukup disiplin dengan melayangkan 11 STTP dari 21 kegiatan.

Kombes Pol Sulistyo Rahayu meminta agar semua tim kampanye untuk taat aturan dan tidak meremehkan persoalan STTP tersebut. Dir Intelkam Polda NTB menyatakan bila nanti paslon yang melakukan kampanye tanpa ada STTP pihaknya akan berkordinasi dengan Bawaslu untuk menghentikan kegiatan tersebut.

"saya minta tolong disiplin, ikuti aturan ini sudah tidak benar buat kegiatan tetapi tidak ada pemberitahuan kepada kami, sudah salah ini," paparnya.

Kombes Pol. Sulistyo Rahayu Irianto mengancam akan membeberkan kelakuan tim kampanye pasangan calon yang tidak melayangkan STTP. Selain itu pihaknya juga akan melaporkan persoalan STTP ini ke Mabes Polri untuk menjadi catatan.

Sementara terjadi perbedaan data antara Polda NTB dengan Bawaslu NTB. Bawaslu merilis sejak tanggal 15 Februari hingga 1 Maret total empat pasang calon melakukan kegiatan sebanyak 50 kali namun hanya 10 STTP yang di layangkan ke Bawaslu.

Ketua Bawaslu NTB Khuwailid menyatakan minimnya kepatuhan para tim kampanye untuk melaporkan STTP berdampak pada kegiatan kampanye tersebut. Bawaslu ucap Khuawailid akan membubarkan kampanye paslon bila tidak melaporkan STTP nya.(RZ)