![]() |
| Bawaslu NTB, Polda NTB Dan KPU NTB Gelar Rapat Tahapan Kampanye Pilgub |
Mataram (postkotantb.com)- Kegiatan kampanye terbatas
maupun kampanye dalam bentuk lain empat pasang calon terhitung dari tanggal 15
Februari sampai 1 Maret ternyata tidak semua tim kampanye disiplin dan
melaporkan kegiatan kampanye ke Polda NTB.
Direktur
Intelkam Polda NTB Kombes Pol. Sulistyo Rahayu Irianto menyayangkan tim
kampanye yang tidak melayangkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
kegiatan kampanye. Dari catatan Polda NTB tim kampanye pasangan nomor dua
Ahyar-Mori yang tidak pernah menyampaikan STTP kegiatan kampanye.
Polda NTB
merilis paslon Ahyar-Mori melakukan 19 kali kegiatan kampanye terbatas namun
tidak ada satupun STTP, di peringkat kedua di duduki paslon nomor urut tiga
yang melakukan 131 kegiatan terbatas dan kampanye dalam bentuk lain namun hanya
melayangkan tiga kali STTP. Di nomor urut tiga di huni paslon independen
Ali-Sakti yang melakukan 40 kali kegiatan kampanye terbatas dan hanya empat
kali melaporkan STTP. Sementara paslon nomor urut satu Suhaili-Amin menjadi
paslon yang tim kampanyenya cukup disiplin dengan melayangkan 11 STTP dari 21
kegiatan.
Kombes Pol
Sulistyo Rahayu meminta agar semua tim kampanye untuk taat aturan dan tidak
meremehkan persoalan STTP tersebut. Dir Intelkam Polda NTB menyatakan bila
nanti paslon yang melakukan kampanye tanpa ada STTP pihaknya akan berkordinasi
dengan Bawaslu untuk menghentikan kegiatan tersebut.
"saya
minta tolong disiplin, ikuti aturan ini sudah tidak benar buat kegiatan tetapi
tidak ada pemberitahuan kepada kami, sudah salah ini," paparnya.
Kombes Pol.
Sulistyo Rahayu Irianto mengancam akan membeberkan kelakuan tim kampanye
pasangan calon yang tidak melayangkan STTP. Selain itu pihaknya juga akan
melaporkan persoalan STTP ini ke Mabes Polri untuk menjadi catatan.
Sementara
terjadi perbedaan data antara Polda NTB dengan Bawaslu NTB. Bawaslu merilis
sejak tanggal 15 Februari hingga 1 Maret total empat pasang calon melakukan
kegiatan sebanyak 50 kali namun hanya 10 STTP yang di layangkan ke Bawaslu.
Ketua Bawaslu NTB
Khuwailid menyatakan minimnya kepatuhan para tim kampanye untuk melaporkan STTP
berdampak pada kegiatan kampanye tersebut. Bawaslu ucap Khuawailid akan
membubarkan kampanye paslon bila tidak melaporkan STTP nya.(RZ)


0Komentar