Breaking News

Bratasuta Dinilai Asbun Terkait Keabsahan Sertifikat Lahan Pemilik Hotel Lombok Baru

Minarni Di Dampingi Kuasa Hukumnya Menunjukan Sertifikat Tanah Seluas 1,7 Ha 
Yang Menjadi Sengketa Dengan ITDC

Mataram (postkotantb.com)- Polemik tanah seluas 1,7 hektar di kawasan ITDC terus berlanjut. Pernyataan General Affair ITDC Bratasuta yang menyebut sertifikat tanah pemilik Hotel Lombok Baru Minarni di duga palsu dan tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) menuai reaksi dari pemilik Hotel Lombok Baru, Minarni dan kuasa hukumnya Nurdin Dino.

Kepada awak media, jumat (20/4) di Mataram, Minarni menyebut tanah tersebut sah dan sertifikatnya telah terdaftar di BPN. Minarnipun menjelaskan kepemilikan tanah seluas 1,7 hektar di beli secara sah. Pada tahun 2004 menurut Minarni tanah tersebut telah di sertifikatkan dan terdaftar di BPN. Minarnipun membantah bila yang terdaftar hanya seluas enam are seperti yang di sebutkan oleh beberap pihak.

"tanah saya itu tanah sah legal karena saya memiliki sertifikat yang sah, dan terdaftar di BPN, bahkan sampai tahun inipun saya tetap membayar pajak tanah itu," paparnya sambil menunjukkan sertifikat yang terstempel BPN.

Sementara kuasa hukum Minarni, Nurdin Dino menduga ada permainan BPN dengan pemda untuk mengambil alih tanah tersebut. Pemilikpun kata Dino akan menggugat BPN dan Pemda Lombok Tengah karena telah menggergahi tanah tanpa izin.

Dinopun menyatakan pernyataan Bratasuta melampui kewenangan hukum. Ia merasa heran dengan pernyataan Bratasuta yang di anggap tidak memahami permasalahan dan hukum.

"Dokumen yang di keluarkan oleh lembaga resmi negara di katakan palsu atau asli hanya oleh pengadilan, kok bisa dia yang menduga-duga dan mengeluarkan statemen yang menyesatkan," ketusnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh ketua Formapi NTB Iksan Ramdhani, bahwa sah atau tidaknya dokumen resmi yang di terbitkan oleh lembaga negara harus melalui jalur pengadilan. "Silahkan adu di pengadilan kita akan buktikan siapa yang benar dan salah," ucapnya.

Sebelumnya General Affair ITDC Bratasuta mengatakan sertifikat tanah milik Minarni di duga palsu karena tidak terdaftar di BPN. Bratasutapun meminta kepolisian untuk melakukan penyeldikan.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close