Minarni Di Dampingi Kuasa Hukumnya
Menunjukan Sertifikat Tanah Seluas 1,7 Ha
Yang Menjadi Sengketa Dengan ITDC
|
Mataram (postkotantb.com)- Polemik tanah seluas 1,7
hektar di kawasan ITDC terus berlanjut. Pernyataan General Affair ITDC
Bratasuta yang menyebut sertifikat tanah pemilik Hotel Lombok Baru Minarni di
duga palsu dan tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) menuai reaksi
dari pemilik Hotel Lombok Baru, Minarni dan kuasa hukumnya Nurdin Dino.
Kepada awak media, jumat (20/4) di Mataram, Minarni
menyebut tanah tersebut sah dan sertifikatnya telah terdaftar di BPN.
Minarnipun menjelaskan kepemilikan tanah seluas 1,7 hektar di beli secara sah.
Pada tahun 2004 menurut Minarni tanah tersebut telah di sertifikatkan dan
terdaftar di BPN. Minarnipun membantah bila yang terdaftar hanya seluas enam
are seperti yang di sebutkan oleh beberap pihak.
"tanah saya itu tanah sah legal karena saya memiliki
sertifikat yang sah, dan terdaftar di BPN, bahkan sampai tahun inipun saya
tetap membayar pajak tanah itu," paparnya sambil menunjukkan sertifikat
yang terstempel BPN.
Sementara kuasa hukum Minarni, Nurdin Dino menduga ada
permainan BPN dengan pemda untuk mengambil alih tanah tersebut. Pemilikpun kata
Dino akan menggugat BPN dan Pemda Lombok Tengah karena telah menggergahi tanah
tanpa izin.
Dinopun menyatakan pernyataan Bratasuta melampui
kewenangan hukum. Ia merasa heran dengan pernyataan Bratasuta yang di anggap
tidak memahami permasalahan dan hukum.
"Dokumen yang di keluarkan oleh lembaga resmi negara
di katakan palsu atau asli hanya oleh pengadilan, kok bisa dia yang
menduga-duga dan mengeluarkan statemen yang menyesatkan," ketusnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh ketua Formapi NTB Iksan
Ramdhani, bahwa sah atau tidaknya dokumen resmi yang di terbitkan oleh lembaga
negara harus melalui jalur pengadilan. "Silahkan adu di pengadilan kita
akan buktikan siapa yang benar dan salah," ucapnya.
Sebelumnya General Affair ITDC Bratasuta mengatakan
sertifikat tanah milik Minarni di duga palsu karena tidak terdaftar di BPN.
Bratasutapun meminta kepolisian untuk melakukan penyeldikan.(RZ)
0 Komentar