Breaking News

Polemik Dana 73 Milyar APBD Lobar Menggelinding Liar


Lombok Barat (postkotantb.com)- Munculnya anggaran pusat sebesar 73 milyar untuk Kabupaten Lombok Barat yang datang usai pembahasan APBD terus menuai reaksi. Bahkan Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) NTB memilih jalur hukum untuk memperjelas asal usul dan mekanisme dana yang kini masuk dalam pos belanja di APBD Lobar tahun 2018 tersebut.

LPKP NTB melaporkan Pemda Lombok Barat dengan dugaan penyelewengan anggaran dan mekanisme yang tidak jelas. Ketua LPKP Lombok Barat Erwin Ibrahim kepada awak media, Jum'at (6/4) mempertanyakan selisih anggaran APBD Lobar tahun 2018 sebesar 73 milyar yang di nilai rawan di selewengkan.

Menurut Erwin mekanisme penetapan anggaran telah menyalahi aturan karena tidak melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.

"APBD harus melalui sidang penetapan APBD paripurna. Sidang paripurna 9 Desember penetapan APBD 1,6 Triliun, tanggal 15 di ajukan ke provinsi dan tanggal 27 tetap berjumlah 1,6 triliun dan tiba tiba bulan januari bupati menetapkan dan mengesahkan 1,7 triliun. Apapun alasannya dana yang tiba tiba tercantum dalam APBD tanpa mekanisme itu tetaplah dana ilegal," paparnya.

Erwin menduga dana senilai 73 milyar tersebut untuk kepentingan kampanye petahana. Pihaknyapun kata Erwin sudah melaporkan ke Polres Lobar pada tanggal 14 maret. Ia menegaskan bila kasus ini tidak segera di tuntaskan LPKP akan membawa kasus ini ke KPK.

Di konfirmasi terpisah Wakil Ketua DPRD Lobar Sulhan Muhlis Ibrahim memberikan komentar yang berbeda. Menurutnya anggaran 73 milyar yang di kirim oleh pemerintah pusat tersebut adalah sah. Ia menegaskan segala bentuk dana dari pemerintah pusat yang di kirim usai penetapan APBD tetap legal selama ada SK dari Mendagri ataupun dari Kementerian Keuangan. Terkait penggunaan anggaran tersebutpun menurut Sulhan juga tetap sah karena sudah ada SK penggunaannya.

"semua bentuk anggaran dari pusat itu sah selama ada SK dari kementerian  baik Mendagri maupun Menteri Keuangan, begitu juga pemanfaatannya tetap sah selama ada SK penggunaannya," papar Sulhan.

Dana 73 milyar ini sudah masuk dalam APBD Lobar tahun 2018. Bahkan dana senilai 73 milyar ini sebagian besar telah terpakai dengan rincian, 50 milyar untuk dana Prim PUPR, 9 milyar rembes PDAM dan 14 milyar belum terpakai.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close