Lombok Barat (postkotantb.com)- Munculnya anggaran pusat
sebesar 73 milyar untuk Kabupaten Lombok Barat yang datang usai pembahasan APBD
terus menuai reaksi. Bahkan Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) NTB
memilih jalur hukum untuk memperjelas asal usul dan mekanisme dana yang kini
masuk dalam pos belanja di APBD Lobar tahun 2018 tersebut.
LPKP NTB
melaporkan Pemda Lombok Barat dengan dugaan penyelewengan anggaran dan
mekanisme yang tidak jelas. Ketua LPKP Lombok Barat Erwin Ibrahim kepada awak
media, Jum'at (6/4) mempertanyakan selisih anggaran APBD Lobar tahun 2018
sebesar 73 milyar yang di nilai rawan di selewengkan.
Menurut
Erwin mekanisme penetapan anggaran telah menyalahi aturan karena tidak melalui
pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
"APBD
harus melalui sidang penetapan APBD paripurna. Sidang paripurna 9 Desember
penetapan APBD 1,6 Triliun, tanggal 15 di ajukan ke provinsi dan tanggal 27
tetap berjumlah 1,6 triliun dan tiba tiba bulan januari bupati menetapkan dan
mengesahkan 1,7 triliun. Apapun alasannya dana yang tiba tiba tercantum dalam
APBD tanpa mekanisme itu tetaplah dana ilegal," paparnya.
Erwin
menduga dana senilai 73 milyar tersebut untuk kepentingan kampanye petahana.
Pihaknyapun kata Erwin sudah melaporkan ke Polres Lobar pada tanggal 14 maret.
Ia menegaskan bila kasus ini tidak segera di tuntaskan LPKP akan membawa kasus
ini ke KPK.
Di
konfirmasi terpisah Wakil Ketua DPRD Lobar Sulhan Muhlis Ibrahim memberikan
komentar yang berbeda. Menurutnya anggaran 73 milyar yang di kirim oleh
pemerintah pusat tersebut adalah sah. Ia menegaskan segala bentuk dana dari
pemerintah pusat yang di kirim usai penetapan APBD tetap legal selama ada SK
dari Mendagri ataupun dari Kementerian Keuangan. Terkait penggunaan anggaran
tersebutpun menurut Sulhan juga tetap sah karena sudah ada SK penggunaannya.
"semua
bentuk anggaran dari pusat itu sah selama ada SK dari kementerian baik
Mendagri maupun Menteri Keuangan, begitu juga pemanfaatannya tetap sah selama
ada SK penggunaannya," papar Sulhan.
Dana 73 milyar ini
sudah masuk dalam APBD Lobar tahun 2018. Bahkan dana senilai 73 milyar ini
sebagian besar telah terpakai dengan rincian, 50 milyar untuk dana Prim PUPR, 9
milyar rembes PDAM dan 14 milyar belum terpakai.(RZ)
0 Komentar