KLU, Pemenang (postkotantb.com)- Wakil Bupati Lombok Utara Sarifudin SH MH memimpin langsung penertiban bangunan pada hari ketiga, terkait sempadan pantai yang ada di Gili Air (30/4).
Hadir mendampingi wabup, Asisten II Setda KLU Ir Hermanto, Kasat Pol PP dan Damkar H Achmad Dharma SH, Camat Pemenang Muhammad Faesol MM, Kabag Pemerintahan Setda KLU Drs Tresnahadi, Kades Gili Indah M Taufik SH, Perwakilan OPD lainnya.
Terkait penertiban yang dilakukan pada hari ketiga, pihaknya merobohkan tiga bangunan, lantaran ketiga bangunan berada diatas jalan, sehingga masyarakat tidak bisa melewati jalan tersebut. Selain, terjadinya penyempitan bahu jalan dan pembangunannya diluar prosedur serta aturan.
Disela-sela penertiban Wabup Lombok Utara Sarifudin SH MH ketika ditemui mengatakan pihaknya menegaskan Surat Keputusan Bupati Lombok Utara beberapa waktu yang lalu.
"Batas waktu yang telah ditentukan dalam penertiban ini, empat hari di Gili Meno dan 4 hari di Gili Air," imbuhnya.
Ditambahkan wabup, adapun persoalan yang muncul seperti jalan masyarakat yang berselisih dengan investor, kemudian dipindahkan dan dibuat jalan baru sehingga masyarakat dirugikan, sebaiknyadiselesaikan dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kita tidak membela siapa-siapa, tapi penegakan aturan dilakukan untuk KLU yang lebih baik," pungkas wabup diakhir wawancaranya.
Sementara itu, Ketua Tim Penertiban Bangunan Ir Hermanto menjelaskan seusai penertiban ini, dilanjutkan dengan penataan satu bulan kedepan. Dalam hal ini dilakukan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat KLU.
Lebih lanjut dijelaskanya, untuk semua tim pulang besok (1/5, red) sesuai jadwal yang telah ditentukan. (RZ/sas)
0 Komentar