Breaking News

Bawaslu NTB Temukan 50 Ribu Lebih DPT Bermasalah

Bawaslu NTB Rilis DPT Bermaslah Sebanyak 50 Ribu Lebih Dan Tersebar Diseluruh Daerah 

Mataram (postkotantb.com)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat merilis Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB tahun 2018 yang bermasalah. Bawaslu mencatat terdapat 54 ribu lebih daftar pemilih tetap yang bermasalah dan Kabupaten Lombok Barat menjadi daerah yang dengan DPT bermasalah paling banyak.

Bawaslu melakukan pencermatan terhadap DPT ini mulai sejak di tetapkannya DPT oleh KPU NTB pada tanggal 21 April lalu hingga tanggal 3 Mei. Dari hasil  pencermatan ini Bawaslu menemukan berbagai macam jenis kesalahan pada DPT diantaranya adalah Bawaslu NTB menemukan pemilih yang meninggal dunia 939 orang, pemilih dari unsur TNI 19 orang, pemilih dari unsur Polri 6 orang, pemilih ganda 1982 orang, pemilih pindah domisili 328 orang, pemilih yang belum cukup umur 50 orang, pemilih hilang ingatan 3 orang, NIK tidak standar 4106 orang, NKK tidak standar 45.034 orang, NKK dan NIK tidak standar 1751 orang, pemilih belum terdaftar 61 orang dan pemilih salah jenis kelamin 19 orang.

Ketua Bawaslu NTB Khuwailid Sag dalam jumpa pers, Rabu (16/5) mengatakan atas temuan dan hasil pencermatan tersebut Bawaslu mengeluarkan sembilan rekomendasi kepada KPU NTB agar persoalan DPT ini bisa segera di selesaikan. Seperti di ketahui sejak rekomendasi di keluarkan maka KPU NTB hanya mempunyai waktu 7 hari untuk menuntaskan persoalan DPT tersebut. adapun ke sembilan rekomendasi Bawaslu NTB ke KPU NTB tersebut diantaranya adalah terhadap pemilih dari unsur TNI/Polri, pemilih belum cukup umur, pemilih yang meninggal dunia panwas kabupaten/kota merekomendasikan KPU untuk mencoret dari daftar pemilih tetap.

Sementara bagi pemilih ganda di rekomendasikan agar KPU mencoret salah satunya dan menyisakan satu nama, sedangkan bagi pemilih hilang ingatan Panwaslu merekomendasikan KPU agar menyertakan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit. Sementara bagi NIK dan KK yang tidak standar Panwas kabupaten/kota untuk mengecek kembali dengan data DP4 dan SIAK serta berkordinasi dengan Dinas Dukcapil, dan bila tidak di temukan NIK atau NKK agar di kordinasikan untuk di terbitkan NIK dan NKK.

Khusus untuk NIK dan NKK yang tidak standar ini menurut Khuwailid cukup membingungkan karena banyak masyarakat yang tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan sehingga pencatatan agar masuk ke Sidalih, KPU NTB harus melakukan inovasi sehingga bisa terbaca oleh sistem. Namun tidak standarnya NIK dan NKK ini kata Khuwailid harus di perkuat dengan aturan yang jelas. Edaran dari Mendagri terkait NIK dan NKK ini bisa membuka peluang bagi KPU untuk mendesak Dukcapil menerbitkan NIK dan NKK yang baru.

“cukup membingungkan, bayangkan saja nomor induk di KTP dan KK terdiri dari 16 angka nol dan bintang, ini kan tidak standar dan jumlah nya besar sekali, jadi kita rekomendasikan KPU agar berkordinasi dengan Dukcapil agar melakukan pengecekan DP4 dan Siak,” ujarnya.

KPU NTB sendiri membantah bila data DPT bermasalah yang di keluarkan Bawaslu NTB sebanyak 50 ribu lebih. Menurut Ketua KPU NTB Lalu Aksar Anshori data yang di pegang oleh Bawaslu berasal dari KPU NTB dan jumlah DPT yang bermasalah tidak sebesar data yang di pegang oleh Bawaslu NTB.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close