Breaking News

Merasa Difitnah Saat Bertugas Lewat Sosmed Anggota PJR Ambil Langkah Hukum

Inilah postingan akun FB atas nama Bajang Sasak Suksuk Yang Dilaporkan Bripka Wayan Sariasa 
Lombok Barat (postkotantb.com)- Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) kini makin marak. Kali ini seorang anggota PJR Ditlantas Polda NTB Bripka Wayan Sariasa melaporkan akun facebook dengan nama akun Bajang Sasak Suksuk. Akun tersebut memposting foto Wayan Sariasa yang di beri caption telah melakukan aksi pungli pada saat di gelarnya razia di jalan bypass Lombok Barat. 

Wayan Sariasa kepada media menceritakan kronologi kejadian tersebut. Pada hari Jum'at (27/7) Ditlantas Polda NTB menggelar razia di jalur bypass Lombok Barat. Salah seorang warga yang melanggar aturan dengan menggunakan jalur Roda empat yang belakangan di ketahui bernama Abdul Azizi dihentikan oleh dirinya. Namun saat akan di proses pelanggaraannya si pengendara tidak mau di tilang. 

Komandan Regu IPDA Sugita yang melihat hal tersebut lalu mengingatkan kepada pengendara agar mengikuti aturan. Ipda Sugita juga meminta pengertian pengendara tersebut bahwa penilangan sebagai bentuk penegakan aturan dan tidak membedakan pengendara manapun. " jika saudara tidak di tilang, nanti pengendara lain akan protes kepada Polisi" Jelas IPDA Sugita.

Sekitar pukul 12.30 Wita. Bripka I Wayan Sariasa diberitahukan oleh koleganya bahwa ada foto nya di posting di facebook oleh salah seorang dengan akun Bajang Sasak Suksuk dengan komentar bahwa telah terjadi upaya pungli yang dilakukan oleh Bripka I Wayan Sariasa.

"pada saat kejadian, tak ada satupun kita bicara uang, ini mengada-ada, ini pencemaran nama baik saya pribadi dan Ditlantas Polda NTB. Saya sudah izin kepada komandan saya. Saya akan laporkan yang bersangkutan" Jelas I Wayan Sariasa kepada rekan media Ditlantas Polda NTB.

Bripka I Wayan Sariasa telah resmi mengadukan pemilik Akun Facebook Bajang Sasak Suksuk ke Mapolres Mataram. Dalam surat pengaduannya, Bripka I Wayan Sariasa menyampaikan kronologis kejadiannya.

Ketua Masyarakat Peduli Keselamatan Berkendaraan (MPKB) NTB yang dihubungi Media Ditlantas Polda NTB menyatakan bahwa kejadian ini merupakan contoh tidak baik yang dilakukan warga dalam memanfaatkan media sosial. 

"saya sayangkan pemilik akun Bajang Sasak Suksuk, UU ITE bisa berlaku jika terbukti komentarnya itu fitnah. Polisi Lalu lintas itu hadir di tengah masyarakat, dengan tujuan agar baik. Bayangkan bila tidak aturan dan yang mengatur di jalanan itu, apa yang terjadi, terlalu berlebihan sampai yang bersangkutan membuat status menjelek - jelekkan personil Polantas, tentu lembaga Kepolisian juga akan merasa tersinggung jika itu adalah fitnah " tambahnya.

Dihubungi terpisah, Kasat PJR Ditlantas Polda NTB AKBP Sukarso mempersilahkan masyarakat mengambil foto atau video jika ada anggotanya yang bersalah.  "silahkan di foto, di videokan, tapi harus benar, itu juga kritik membangun untuk kami. Tapi kalau itu mengada-ada, kami laporkan. Ada ratusan Polisi Lalu Lintas di jalan. Mereka berpeluh keringat, mengambil resiko atas pekerjaan mereka, Jangan gara-gara foto tidak benar, rusak, jelek nama mereka dan tentu nama baik Kepolisian. Jika anggota kami terbukti bersalah, sudah ada aturan yang akan menindak mereka, kita fair saja " pungkasnya.(RZ) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close