Breaking News

Kantor Gubernur NTB Resmi Sebagai Kawasan Tanpa Rokok, Yang Melanggar Akan Di Denda

Gubernur dan Wakil Gubernur NTB membubuhi tanda silang pada simbol rokok sebagai bentuk peresmian kantor gubernur bebas dari asap rokok
Mataram (postkotantb.com)- Kantor gubernur Nusa Tenggara Barat terhitung pada hari Jum'at (16/11) resmi di tetapkan sebagai kawasan atau daerah tanpa asap rokok. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTB nomor 3 Tahun 2014.

Penetapan komplek kantor gubernur sebagai kawasan bebas asap rokok di lakukan secara simbolis oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan wakil Gubernur NTB Hj. Rohmi Djalilah secara simbolis dengan membubuhkan tanda larangan merokok pada simbol rokok sebelum menggelar acara jumpa Bang Zul-Rohmi di lapangan Bumi Gora kantor gubernur NTB. 

Wakil gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah mengatakan pemberlakuan kawasan bebas tanpa rokok ini telat di eksekusi padahal perda kawasan tanpa asap rokok ini di sahkan pada tahun 2014 lalu. Adanya toleransi terhadap para perokok menjadikan perda ini sulit di terapkan. 

Namun sejak di resmikan pada hari Jum'at ini semua areal di kawasan kantor gubernur steril dari asap rokok. Bagi karyawan, ASN ataupun pengunjung yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan di kenakan denda. Besaran denda tidak di rincikan oleh wagub. 

Penetapan kawasan tanpa rokok di komplek kantor gubernur tegas Wagub sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan dan pengurangan polusi udara. 

“Asas rokok yang mencermari lingkungan, memang sangat beresiko mengganggu kesehatan. Jadi, sebagai wujud kecintaan kami kepada ASN,  mulai sekarang, tidak ada lagi yang merokok di kawasan kantor Gubernur,” pungkas Wagub.(RZ) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close