![]() |
Kabag Humas Pemkab Lobar Ahkam Mahfudz mempertanyakan parameter penilaian kepatuhan yang di gunakan oleh Ombudsman RI perwakilan NTB |
Lombok Barat (postkotantb.com)- Penilaian Ombudsman RI perwakilan Nusa Tenggara Barat yang menilai Kabupaten Lombok Barat sebagai daerah dengan tata kelola pelayanan publik paling rendah dari 7 kabupaten yang dinilai pada tahun 2018 ini mendapat tanggapan dari Kepala Bagian Humas Kabupaten Lombok Barat Ahkam Mahfudz.
Kepada postkotantb.com melalui percakapan WA, Ahkam mempertanyakan parameter yang di lakukan oleh Ombudsman untuk menilai. "Pemkab perlu mengetahui parameter penilaiannya, sehingga bisa menjadi perbaikan untuk kinerja SKPD di masa mendatang. Kami bersyukur dan menganggap survey ombudsman sebagai pengingat untuk kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Ahkam juga menjelaskan sejumlah pelayanan yang di sebutnya telah memenuhi standar pelayanan publik, diantaranya pelayanan publik di RSUD Tripat dan puskesmas menurut Ahkam hasil survey dari Ombudsman perlu di klarifikasi dan di koreksi. Menurut Ahkam, semua (rumah sakit dan puskesmas) sudah terakreditasi, bahkan RSUD akreditasi Paripurna.
Sementara untuk Dukcapil kata Ahkam, pelayanannya bahkan di lakukan hingga malam hari. "kita bahkan melakukan pelayanan malam hari, yaitu jum'at dan sabtu di samping turun jemput bola," ketusnya.
Di sektor perizinan ungkap Ahkam kepindahan kantor perizinan mungkin menyebabkan pelayanan kepada masyarakat belum maksimal namun Ahkam menegaskan perizinan memberikan pelayanan yang terbaik. "Lalu untuk Perizinan, mungkin karena perpindahan kantor sehingga msyarakat menganggap Gerung agak jauh. Termasuk untuk tender proyek, sekarang sudah berbasis online," pungkasnya.
Ombudsman RI perwakilan NTB merilis hasil penilaian hasil kepatuhan tujuh kabupaten kota terhadap tata kelola pelayanan publik. Lombok Utara menjadi satu satunya daerah dengan pelayanan publik paling bagus, lima kabupaten lainnya masuk dalam kategori sedang dan Pemkab Lobar di nilai sebagai daerah dengan tata kelola pelayanan publik paling rendah.(RZ)
0 Komentar