Breaking News

Kasus Pengeroyokan Wartawan Radar Lombok, Forta Lobar Desak Polisi Usut Tuntas


Lombok Barat (postkotantb.com)- Wartawan Lombok Barat yang tergabung dalam Forum Wartawan (Forta) Lobar sangat mengecam keras adanya tindakan kekerasan terhadap Wartawan Radar Lombok, Zulfahmi yang tengah bertugas meliput di Dusun Jereneng Desa Terong Tawah kecamatan Labuapi, Senin (10/12) kemarin. 

Aksi persekusi dan pengeroyokan yang menimpa Fahmi, wartawan radar Lombok menjadi potret suram kebebasan pers. Padahal dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, wartawan dalam melaksanan tugas sudah diatur dan dijamin UU. 

Perwakilan wartawan Lobar, Heru  mengatakan kejadian persekusi dan pengeroyokan yang menimpa salah seorang wartawan Lobar menjadi perseden buruk terhadap kebebasan pers. Karena itu kata dia, kasus ini harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Ia mendesak agar pihak kepolisian mengusut kasus ini dan menangkap para pelaku.

"Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus  pengeroyokan terhadap rekan kami wartawan Radar Lombok. Karena ini jelas melanggar UU pers, menghalangi wartawan dalam bertugas meliput dan melakukan kekerasan (pengeroyokan) terhadap wartawan,"tegasnya. 

Langkah yang dilakukan wartawan Lobar, beberapa saat setelah kejadian langsung membawa Fahmi ke rumah sakit Gerung untuk memeriksa luka lebam yang dialami akibat terkena pukulan. Selasa (11/12), wartawan Lobar menemui Kapolres Lobar untuk menyampaikan langsung kasus yang menimpa korban lalu melaporkan kejadian ini ke SPKT polres. 

Dalam kesempatan itu Kapolres Lobar AKBP Heri Wahyudi didampingi Kasatreskrim AKP Priyo Suhartono menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensinya namun dengan catatan lebih berhati-hati dalam penanganan mengingat pasca Pilkades rawan terjadi gejolak. "Kasus ini akan tetap kami lanjutkan. Ini jadi atensi saya untuk dilanjutkan,"tegas Kapolres. 

Menurutnya penanganan semua kasus dianggap sama, baik yang menimpa wartawan dan warga apalagi ini kekerasan terhadap profesi wartawan. Terkait permintaan penangkapan pelaku akan dilihat sejauh mana hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban maupun saksi-saksi.

Kapolres menegaskan, dugaan sementara kasus ini akan disangkakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan. Ia akan melihat lagi dugaan pelanggaran UU pers karena diduga menghalangi kerja jurnalis. (Dani)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close