Breaking News

KPU Sumbawa Umumkan DPTHP-2


Sumbawa (postkotantb.com)- KPU Kabupaten Sumbawa saat ini tengah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP-2) di Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Sumbawa. Pengumuman DPTHP-2 ini, diumumkan sehari setelah ditetapkan (15 Desember 2018) hingga hari pemungutan suara. Jumlah DPTHP-2 saat ini 330.637 pemilih, dengan rincian 164.967 laki-laki dan 165.670 perempuan.

Aryati, S.Pd.I Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sumbawa, menghimbau kepada masyarakat Sumbawa untuk mengecek namanya apakah sudah Terdaftar sebagai pemilih atau tidak. Pengecekan nama dapat dilihat di kantor Desa/Kelurahan atau tempat-tempat strategis lainnya yang telah ditempel oleh PPS. 

Lebih lanjut Aryati menjelaskan, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, tetapi sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih, agar segera melaporkan diri dengan membawa KTP Elektronik kepada PPS atau Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat KTP.

Bagi pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik agar segera melakukan perekaman KTP-El, sehingga dapat menggunakan hak pilih pada hari Rabu 17 April 2019.

Lebih lanjut Aryati menjelaskan, bahwa saat ini KPU Sumbawa tengah melakukan tahapan pendaftaran terhadap pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih tetapi namanya belum terdaftar di DPTHP-2, KPU Sumbawa tengah melakukan penyusunan DPK 1 dari tanggal 28 Agustus 2018 – 31 Desember 2018. Rekapitulasi DPK 1 dari tanggal 27 Desember 2018 – 5 Januari 2019. Sedangkan Penyusunan DPK 2 dari tanggal 6 Januari 2019  – 15 Maret 2019. Rekapitulasi DPK 2 dari tanggal 7 Maret 2019 – 17 Maret 2019. Adapun Penyusunan DPK 3 dari tanggal 18 Maret 2019 – 10 April 2019. Rekapitulasi DPK 3 dari tanggal  5 April 2019 -10 April 2019.

KPU Sumbawa juga saat ini, tengah melaksanakan pendaftaran pemilih yang pindah memilih karena alasan tertentu (DPTB). Adapun alasan yang dapat digunakan untuk mengurus surat pindah memilih (A.5) yakni :

Pemilih yang menjalankan tugas pemerintah di tempat lain pada hari pemungutan suara, Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit/puskesmas dan keluarga yang mendampingi, Penyandang disabilitas yang menjalankan perawatan panti sosial atau panti rehabilitasi, Pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba, Pemilih yang menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan / terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Pindah domisisli, Tertimpa bencana alam, dan Bekerja diluar domisilinya.(SHK)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close