Dompu (postkotantb.com)- Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti
Rohmi Djalillah mengingatkan para pendamping Program Pembangunan Dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk bekerja maksimal dalam mewujudkan
Desa Mandiri. Peran dan kinerja dari P3MD itu tegas wagub perlu diperkuat untuk
menjadikan desa betul-betul mandiri bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Wagub yang lebih akrab disapa
Ummi Rohmi menegaskan itu saat memberikan arahan pada Penandatanganan Kontrak
KerjaTenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi NTB Wilayah Kabupaten Bima dan Dompu di Aula
Bupati Dompu Senin (21/01/2019).
Ummi Rohmi menjelaskan
Pemerintah Provinsi NTB sangat menginginkan semua program pembangunan di daerah
berjalan lancar, oleh karenanya dengan dibentuknya fasilisator penggerak pembangunan
desa ini diharapkan mampu meningkatkan kemajauan pembangunan desa sehingga
menjadi contoh bagi desa lainnya.
"Hal-hal baik disuatu
kabupaten hendaknya kita contoh demi kemajuan bersama," jelasnya.
Ia menambahkan sinergitas
antara pendamping dan kepala desa harus selalu dipertahankan
sehingga tugas tugas di desa bisa dilaksanakan dengan baik. terutama dalam
melaksanakan progmam utama pembangunan desa dibidang pendidikan dan kesehatan.
"Orientasi pemikiran harus
pada hal hal yang prioritas seperti pendidikan, pelayanan kesehatan,
kebersihan dan pelestarian alam," tutup Umi Rohmi.
Sementara itu Kepala Dinas
BPMPD Provinsi NTB Dr.H. Ashari.SH. MH. menjelaskan penandatangan kontrak
kerja ini dimaksudkan untuk memperlancar program pembangunan di tingkat desa
dengan jumlah tenaga pendamping di Kabupaten Bima sebanyak 106 orang, Dompu 45
orang, Sumbawa 94 orang dan Kabupaten Sumbawa Barat 37orang.
Ia menmbahkan saat ini
pemerintah telah meningkatkan jumlah dana pembangunan desa hampiir 1,2 trilyun
dana diluncurkan pemerintah dan masing masing kepala desa akan menerima1,7
miliar untuk pembangunan desa.
Salain itu ia menjelaskan dalam
melaksanakan tugasnya kepala desa dan pendamping harus memahami dasar
hukum dan dasar kewenangannya agar mampu membuat peraturan desa sesuai
Kemendes.
Dalam kesempatan yang sama
Bupati Dompu H. Bambang M.Yasin menjelaskan keberadaan para pendamping ini
adalah bentuk dukungan pemerintah agar penggunaan dana desa akan makin
produktif ke depan.
"Mudah-mudahan
setelah penandatanganan ini pendamping akan lebih berkontribusi terhadap
penggunaan dana desa bagi kesejahteraan masyarakat,” harapnya. (RZ)
0 Komentar