Breaking News

KPK Dorong Revisi PP Guna Tingkatkan Kualitas APIP

Alexander Marwata Komisioner KPK Memberikan Paparan dalam worshop "Optimalisasi Manajemen Sumber Daya Berbasis Good Governance untuk Peningkatan Kesejahteraan Daerah", Senin (25/3).

Jakarta (postkotantb.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong peningkatan kapasitas Inspektorat di daerah-daerah. Dalam hal ini, inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar  pemerintahan bisa semakin bersih dari praktik-praktik korupsi.

Revisi Peraturan itu diutarakan oleh salah seorang komisioner di KPK, Alexander Marwata saat memberikan paparan dalam worshop "Optimalisasi Manajemen Sumber Daya Berbasis Good Governance untuk Peningkatan Kesejahteraan Daerah".

Workshop itu rencananya  diselenggarakan dua hari, Senin-Selasa (25-26/3) dan dibuka di Auditorium Nurcholish Majid Universitas Paramadina (UP) Jakarta oleh Rektor UP, Prof. Firmanzah, Ph.D, Senin (25/3).

Workshop itu diikuti lebih dari puluhan Kepala Daerah, di antaranya adalah Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid. Kehadirannya, aku Fauzan, untuk menunjukkan komitmennya terhadap penegakan anti korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih di Lombok Barat. 

Dalam workshop itu, KPK bekerja sama dengan Universitas Paramadina, Pusat Edukasi Anti Korupsi, Ford Foundation, dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Alexander Marwata, penguatan APIP itu didorongnya menjadi substansi materi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah dan PermenPAN-RB yang akan merubah aturan sebelumnya. 

"Untuk melakukan audit investigasi sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, itu (izinnya, red)  disampaikan langsung  ke gubernur," ujar Alex. 

Dalam rancangan itu, imbuh Alex, untuk memutasi inspektur pun juga harus mendapat persetujuan gubernur.

"Jadi, tidak bisa lagi merekrut kemudian memutasi inspektur itu sekehendak bapak/ibu sekalian," tegas Alex. 

Menurut Alex, saat ini hal itu yang menjadi titik lemah. 

"Dalam banyak kasus ketika kita memanggil inspektur untuk memberikan keterangan atau menjadi saksi, mereka mengatakan seperti itu," aku Alex.

Hampir bisa dipastikan, aku Alex,  ketika ada Kepala Daerah yang terkena kasus korupsi, peran APIP itu hampir-hampir tidak ada. Kepala Daerah sering tidak memberdayakan keberadaan APIP, APIP pun sering tidak independen, kapasitasnya rendah, jumlah auditor dan anggaran mereka yang rata-rata minim.

Di kesempatan terpisah, Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid yang hadir dalam workshop tersebut menyambut baik RPP itu. Namun ia meminta agar proses saling mengawasi bisa tetap menjadi tugas bersama. 

"APIP juga harus tetap ada koordinasi dengan Kepala Daerah. Bagaimana kami bisa melakukan pembinaan kepada pegawai jika tidak berkoordinasi dengan inspektorat?," tanya balik Fauzan.

Untuk kasus di Lombok Barat, aku Fauzan, pihaknya telah  memberdayakan APIP.

"Inspektorat di kita sudah ada di Level III. Artinya, dari aspek kemampuan kita dalam pengawasan intern sudah di atas rata-rata. Kita pun percaya, independensi auditor dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan," pungkas Fauzan.

Salah seorang auditor di Inspektorat Kabupaten Lombok Barat, Dewanti mengakui bahwa pembahasan revisi untuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 itu masih bergulir.

"Revisinya terkait dengan penguatan APIP, yang antara lain meliputi eselonering, pengangkatan dan pemberhentian APIP, " terang Dewanti via Whatsapp.

Pihaknya, aku Dewanti, memiliki keleluasaan dan independensi dalan melakukan pengawasan intern di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

"Pak Bupati komit untuk pemerintahan yang baik dan bersih. Kita diberikan kesempatan yang leluasa untuk pengawasan, karena konteks kita lebih ke pembinaan," pungkas Dewanti. (Eka)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close