Breaking News

Prof Asikin: Amuk Tidak Paham Hukum, Kalau Tidak Puas Silahkan Banding Bukan Demo

Lawyer Independen Prof Zainal Asikin menyebut Amuk tidak paham hukum dan menyebar hoax
Mataram (postkotantb.com)- Tudingan Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (Amuk) yang menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Mataram melakukan praktik jual beli perkara saat menggelar unjukrasa di PN Mataram beberapa waktu lalu di bantah oleh Profesor M. Zainal Asikin.

Menurut Prof Asikin saat menggelar jumpa pers di kediaman pribadinya di Kekalik Mataram, Selasa (26/3) menyebut tudingan Amuk tersebut salah kaprah. Lebih detail Prof Asikin menyebut aksi unjukrasa Amuk di PN Mataram beberapa waktu lalu menyoal tentang hasil putusan perkara. Bila Amuk merasa keputusan PN tersebut tidak sesuai maka langkah yang tepat kata Asikin adalah dengan melakukan banding.

"Jadi Amuk ini tidak paham hukum, dalam orasi menyebut hasil putusan pengadilan, bila merasa putusan pengadilan itu salah silahkan banding bukan melakukan demo," ujar Asikin.

Tudingan Amuk tersebut ujar Asikin bisa mencidrai lembaga peradilan. Asikin juga mendesak bila Amuk mempunyai bukti adanya jual beli perkara yang di lakukan hakim agar di laporkan ke KY atau KPK.

"Silahkan kalau memang punya bukti hakim bermain laporkan ke KY atau KPK jangan sebar informasi hoax," tegas Asikin.

Prof Asikin juga mengancam akan melaporkan Amuk bila ternyata menyebarkan informasi hoax dan fitnaj terhadap lembaga peradilan. Asikin menegaskan keputusan PN atas perkara yang di soal Amuk telah mempunyai ketetapan hukum tetap.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close