Breaking News

LBH Komnasham Ungkap Indikasi Penggelembungan Suara Calon DPD RI

Direktur LBH Komnasham Sudirman SH, MH, sekaligus Kuasa Hukum Farouk Muhammad, menunjukan bukti indikasi penggelembungan suara yang di lakukan oleh tiga calon anggota DPD RI
Mataram (postkotantb.com)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komnasham yang juga kuasa hukum Farouk Muhammad, mengungkap adanya indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu pada pileg 2019 khususnya pada pemilihan legislator independen DPD RI dapil NTB.

Direktur LBH Komnasham, Sudirman  SH, MH, menyatakan indikasi pelanggaran yang di lakukan oleh sejumlah calon anggota DPD RI pada proses pemilihan hingga penghitungan suara yakni adanya indikasi penggelembungan suara yang di lakukan oleh tiga orang calon anggota DPD RI yakni Evi Avita Maya, Lalu Suhaimi Ismy serta TGH Ibnu Halil.

Dirman panggilan akrabnya menjelaskan praktek penggelembungan suara di ketahui berdasarkan rekap data C1 dan DA1 yang tidak sesuai dengan perolehan suara. Ia mencontohkan Evi di duga melakukan penggelembungan suara di TPS 13, Desa Pengadang Lombok Tengah, di C1 tercatat mendapatkan 6 suara sementara di DA1 menjadi 16 suara. TPS 10, di C1 mendapatkan 8 suara tetapi di DA1 tercatat meraih 18 suara. TPS 6 di C1 mendapat 3 sementara di DA1 tercatat 11 suara dan TPS 28 di C1 mendapatkan 2 suara sementara di DA1 mendapatkan 11 suara.

Sementara Lalu Suhaimi Ismy di duga melakukan penggelembungan suara di  TPS 6 desa Pengadang Loteng, di C1 mendapatkan 3 suara sementara di DA1 tercatat mendapatkan 33 suara. Di desa Praya di C1 meraih 7 suara sementara di DA1 membengkak menjadi 87 suara. Di TPS 26 di C1 meraih 5 suara sementara di DA1 tercatat meraih 85 suara dan yang terakhir di TPS 29 di C1 mendapatkan 9 suara sementara di DA1 tercatat menjadi 51 suara.

Sementara TGH Ibnu Halil di duga melakukan praktek penggelembungan suara di Desa Dakung tiga TPS, dua TPS di desa Sasake, dua TPS di desa Tiwu, dan satu TPS di desa Peraya dan Peraya Tengah. Adapun jumlah penggelembungan suara di sejumlah TPS tersebut sebanyak 379 suara.

Dirman mengakui pihaknya telah melaporkan indikasi penggelembungan suara tersebut ke DKPP karena di duga adanya keterlibatan penyelenggara pemilu. Laporan di DKPP di layangkan pada Selasa, 21 Mei 2019. Adapun bukti bukti yang di lampirkan adalah rekapan C1 dan DA1, foto Evi Avita Maya dan foto Lalu Suhaimi Ismy yang di duga menyalahi syarat pendaftaran calon.

Menurut Dirman ketiga calon tersebut apabila terbukti melakukan kecurangan dan tindak pidana pemilu maka bisa di diskualifikasi.

"Jadi kalau terbukti curang sangat bisa sekali di diskualifikasi dari daftar calon bahkan kemenangannya bisa di anulir," ujar Dirman kepada awak media di Mataram, Kamis (23/5).

Adapun ketiga calon ini di duga melanggar beberapa pasal yakni pasal 70-74 tentang kelalaian kewajiban KPU melakukan verifikasi (menyangkut foto calon) terkait persyaratan. Selain itu ketiga calon juga melanggar UU keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun  2018 pasal 1 ayat 5, ayat 9 dan ayat 10. Dan ketiga calon ini ujar Dirman melanggar pasal 532 UU pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu juncto pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP. Selain itu ketiga calon juga bisa di jerat dengan pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan identitas dan dokumen secara bersama sama.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close