Breaking News

Tekan Laka Lantas Dan Kejahatan, Polisi Terapkan Tes Psikologi Pembuatan SIM

Ditlantas Polda NTB akan menerapakan tes psikologi pada saat pembuatan SIM
Mataram (postkotantb.com)- Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Barat merencanakan untuk memasukan tes psikologi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Syarat tes psikologi tersebut akan mulai diberlakukan di seluruh Satpas SIM se Pulau Lombok. Tes Psikologi sebelum membuat SIM telah diterapkan terlebih dahulu di Satpas SIM Satlantas Polres Mataram,

Kasubdit Regident Ditlantas Polda NTB Kompol Nurhadi Ismanto, S,IK, SH  mengatakan tes psikologi untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan kejahatan pengemudi yang marak terjadi. Tes tersebut menjalin kerja sama dengan Asosiasi Psikolog yang telah membuka praktek resmi yang ada di NTB atau di Kota tempat beradanya Satpas SIM.

"Untuk mengurangi perilaku mengemudi yang berisiko membahayakan (risk driving behaviour) sehingga diharapkan dapat mengurangi laka lantas, telah terbukti di Satlantas Kota Mataram, setelah penerapan aturan tersebut, data yang kami peroleh dari Satlantas Kota Mataram, terjadinya penurunan angka kecelakaan setelah aturan tes psikologi ini diterapkan" ujarnya saat memberikan penjelasan kepada media, Jum’at (10/5).

Proses memperoleh SIM memang harus terlebih dulu melalui serangkaian ujian seperti ujian teori dan praktek. 

Ujian teori biasanya berkaitan dengan pengetahuan dan sikap ketika mengemudi. Ujian praktik dilakukan untuk mengaplikasikan teori yang sudah dijalani.

Sementara untuk tes psikologi, Nurhadi mengatakan ini pertama kali berlaku untuk semua jenis seperti SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D

Sebelumnya, tes psikologi hanya berlaku untuk calon pemegang SIM umum, yakni bagi pengemudi kendaraan umum seperti pengemudi angkutan kota atau angkutan dengan plat kuning.

Tes psikologi akan dilakukan secara tertulis yang materinya lebih mengedepankan persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi.

Pembuatan SIM dengan tes psikologi, kata Nurhadi, berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga diatur dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

"Salah satu syarat penerbitan SIM adalah kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan rohani dilakukan dengan tes psikologi terhadap beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja," jelasnya.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close