Lombok Barat, (postkotantb.com) - Wali Kelas V SDN 1 Peteluan Indah membantah tegas tuduhan melakukan kekerasan fisik maupun verbal terhadap seorang siswa berinisial FN yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Klarifikasi tersebut disampaikan pada Jumat (4/9/2026), menyusul beredarnya pemberitaan terkait laporan pengaduan ke Polresta Mataram dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/540/VIII/2026/SPKT/RESTA MATARAM.
Melalui kuasa hukumnya, Rusman Khair, S.S., S.H., pihak terlapor menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi seluruh proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Wali Kelas V SDN 1 Peteluan Indah menyatakan tidak pernah melakukan pemukulan, penamparan, penjambakan maupun bentuk kekerasan fisik lainnya terhadap FN ataupun siswa lain.
“Saya menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa saya tidak pernah memukul, menampar, menjambak maupun melakukan kekerasan fisik terhadap siswa FN maupun siswa lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, tuduhan yang beredar tidak menggambarkan fakta yang terjadi di lingkungan sekolah. Ia juga menyebut hubungan komunikasi dengan orang tua siswa sebelumnya berjalan baik.
Bahkan, komunikasi melalui sambungan telepon yang berlangsung sekitar 56 menit, menurutnya, membahas rencana pemindahan sekolah anak dan bukan persoalan pemukulan sebagaimana yang kemudian dilaporkan.
Bantah Larangan Siswa BAB
Selain dugaan kekerasan fisik, wali kelas juga membantah tuduhan bahwa FN pernah dilarang buang air besar (BAB) ketika berada di sekolah.
Ia menjelaskan, pada 3 Agustus 2026, setelah pelaksanaan upacara, FN meminta izin untuk sarapan dan izin tersebut diberikan.
“Tidak pernah ada penolakan izin BAB seperti yang dituduhkan. Pada hari itu, izin yang disampaikan kepada saya adalah untuk sarapan setelah upacara dan saya mengizinkannya,” jelasnya.
Ia juga menerangkan adanya kejadian lain pada 22 Juli 2026 ketika seorang siswa meminta izin BAB saat pelajaran olahraga. Siswa tersebut, menurutnya, terlambat kembali ke kelas hingga sekitar 35 menit.
Atas kejadian itu, wali kelas mengaku memberikan teguran agar siswa lebih disiplin dan tidak mengulangi keterlambatan.
Menurutnya, teguran tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan penegakan kedisiplinan di sekolah, bukan bentuk kekerasan terhadap peserta didik.
Data Absensi Disebut Perlu Diperiksa
Wali kelas juga menyoroti klaim bahwa FN mengalami trauma dan tidak lagi mau bersekolah setelah dugaan kejadian pada 3 Agustus 2026.
Ia menyebut administrasi kehadiran sekolah menunjukkan FN masih mengikuti kegiatan belajar mengajar pada periode 3 hingga 12 Agustus 2026.
Namun, ia menegaskan tidak bermaksud menyimpulkan kondisi psikologis siswa berdasarkan data tersebut.
“Saya tidak bermaksud menyimpulkan kondisi psikologis anak. Namun, data kehadiran di sekolah merupakan dokumen administrasi yang objektif dan tentunya dapat menjadi bagian dari bahan klarifikasi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan baru mengetahui adanya laporan kepada pihak kepolisian pada 14 Agustus 2026.
Kuasa Hukum Minta Semua Bukti Diuji secara Komprehensif
Kuasa hukum terlapor, Rusman Khair, menegaskan laporan yang telah masuk ke kepolisian harus diproses secara profesional, objektif dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Menurutnya, jangan sampai pihak yang dilaporkan terlebih dahulu mendapatkan penghakiman di ruang publik sebelum proses pembuktian selesai.
“Klien kami secara tegas membantah telah melakukan tindakan pemukulan, penamparan, penjambakan maupun bentuk kekerasan fisik lainnya. Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada proses hukum,” tegas Rusman.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap keterangan saksi, kronologi kejadian, data absensi siswa, komunikasi para pihak dan bukti-bukti lain yang relevan.
“Tidak boleh hanya berpatokan pada satu keterangan atau satu alat bukti saja. Semua harus diuji secara komprehensif agar dapat diketahui secara terang dan objektif apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Pertanyakan Jeda Waktu Pemeriksaan Visum
Rusman juga menyoroti adanya jeda waktu antara dugaan peristiwa pada 3 Agustus 2026 dengan pemeriksaan visum et repertum yang disebut dilakukan pada 14 Agustus 2026.
Menurutnya, jeda waktu tersebut perlu menjadi salah satu hal yang dikaji dan dikorelasikan dengan fakta serta alat bukti lainnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud menafikan hasil pemeriksaan medis.
“Kami menghormati hasil visum sebagai bagian dari alat bukti. Namun secara hukum, tentu harus dianalisis secara menyeluruh bersama waktu kejadian, kronologi, keterangan saksi dan bukti lainnya untuk memastikan hubungan antara dugaan peristiwa dengan hasil pemeriksaan tersebut,” jelasnya.
Guru Juga Memiliki Hak Mendapat Perlindungan
Dalam menghadapi perkara tersebut, Rusman menegaskan perlindungan terhadap anak dan peserta didik merupakan hal penting. Namun, menurutnya, guru sebagai tenaga pendidik juga memiliki hak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil dalam menjalankan tugas profesinya.
Ia merujuk pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai salah satu dasar perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Selain itu, perlindungan terhadap guru juga diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan/atau satuan pendidikan memberikan perlindungan kepada guru dalam menjalankan tugas.
Menurut Rusman, perlindungan tersebut harus berjalan beriringan dengan upaya memberikan perlindungan maksimal kepada peserta didik.
“Prinsipnya, kami mendukung perlindungan maksimal terhadap anak. Tetapi dalam negara hukum, setiap pihak juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan. Jangan sampai sebelum proses pembuktian selesai, seseorang sudah terlebih dahulu divonis bersalah di ruang publik,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme penanganan persoalan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Sementara ketentuan PPKSP dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 telah dicabut dan digantikan dengan ketentuan baru mengenai budaya sekolah aman dan nyaman.
Disebut Ada Wali Murid Lain yang Memberikan Klarifikasi
Dalam klarifikasinya, wali kelas juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah wali murid lain yang sebelumnya disebut telah dihubungi untuk ikut melaporkan dirinya.
Namun, menurut keterangannya, para wali murid tersebut memilih tidak ikut melaporkan karena menyatakan anak mereka tidak pernah mengalami pemukulan maupun penjambakan selama mengikuti pembelajaran di kelasnya.
Keterangan dari wali murid lain tersebut, menurut pihak terlapor, juga dapat menjadi informasi yang perlu dipertimbangkan dalam proses klarifikasi apabila relevan dengan perkara.
Siap Hadapi Proses Hukum
Wali Kelas V SDN 1 Peteluan Indah menegaskan tidak akan menghindari proses hukum.
Ia menyatakan siap memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen yang dimiliki kepada aparat penegak hukum, termasuk data absensi dan informasi lain yang dinilai relevan.
“Saya siap menjalani seluruh proses hukum dan memberikan keterangan berdasarkan fakta yang saya ketahui. Saya percaya proses hukum akan berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Rusman Khair memastikan pihaknya akan tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan.
Terkait kemungkinan menempuh langkah hukum lain apabila dalam perkembangan perkara ditemukan adanya informasi yang tidak benar, fitnah, pencemaran nama baik atau dugaan pengaduan yang tidak sesuai fakta, pihaknya menyatakan masih mempertimbangkan langkah tersebut sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan mengikuti dan menghormati seluruh proses yang berjalan. Namun kami juga akan memastikan hak-hak hukum klien kami tetap terlindungi. Biarkan proses pembuktian berjalan secara profesional dan jangan ada pihak yang membangun opini seolah-olah klien kami telah terbukti bersalah,” pungkas Rusman.
Pihak terlapor berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara guru, sekolah dan orang tua siswa. Seluruh pihak diharapkan menahan diri, menghormati proses hukum dan mengedepankan kepentingan pendidikan serta masa depan peserta didik.
Klarifikasi ini merupakan hak jawab dan penjelasan dari pihak terlapor. Adapun benar atau tidaknya dugaan kekerasan yang dilaporkan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan keterangan para pihak, alat bukti dan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ramli Jamak)



0Komentar